DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diikuti partai politik peserta Pemilu 2024, menyisakan tanda tanya. Pasalnya masih ada Bacaleg yang notabene berstatus Aparatur Sipil Negara(ASN) aktif masuk dalam daftar pencalonan. Dalam PKPU No 10 tahun 2023, tentang Bakal Calon Legislatif yang tertulis disalah satu pasal dijelaskan berbunyi : Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali serta wajib menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
Namun faktanya masih terdapat nama nama ASN dan Kepala Desa aktif yang terdaftar bakal calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Timur yang diserahkan ke KPU setempat. Data yang dihimpun dari Dinas PMD diketahui ada lima orang Kades/perangkat desa yang telah mengajukan pengunduran diri,lalu di BKD tercatat baru ada dua orang ASN yang mengajukan. Selanjutnya masih terdapat dua orang Camat dan beberapa kades di Lampung Timur sampai dengan Kamis kemarin tanggal 25 Mei 2023 belum mengajukan surat pengunduran diri yang tercatat sebagai Bacaleg dari PKB Lampung Timur.
Salah satunya terkonfirmasi ada nama Cen Suatman Camat Bandar Sribawono masih berstatus ASN aktif ada dalam daptar Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Dua untuk DPRD Lampung Timur. Meskipun yang bersangkutan mengatakan surat pengundurun diri masih dalam proses namun terkinfirmasi di BKD Lampung Timur belum ada nama Cen Suatman pasca ia datang ke KPU tanggal 14 Mei 2023, dengan mengacungkan Satu jari yang identik dengan nomer partai tertentu.
Selanjutnya pada momen tertentu Cen Suatman juga terpantau menghadiri acara kedinasan dengan seragam Camat berikut atributnya.
Sementara Bawaslu Lampung Timur melalui Divisi Penindakan Winarto menjelaskan, saat ini sedang mengumpulkan data – data terkait hal tersebut diatas.
“Kami (Bawaslu_red) melalui Panwacam sedang melakukan tracking kepada seluruh Bacaleg. Hasilnya akan kami sampaikan kepada KPU melaui surat agar ditindaklanjuti terhadap Bacaleg yang bersangkutan.
Bawaslu juga sedang berupaya mencari data – data orang yang di maksud tentunya dengan berkoordinasi dengan dinas terkait yang membawahinya, nanti secepatnya kita sampaikan ke pada teman – teman, jelas Winarto,saat disambangi di kantor Bawaslu setempat, Kamis (25/05/2023).
Winarto menjelaskan saat ini Bawaslu juga terkendala dengan susahnya akses untuk yang diberikan KPU. Kita terkendala hanya diberi akses akun Silon oleh KPU RI yang hanya viewer yang mana tidak bisa melakukan pengecekan secara detail kelengkapan administrasi Bacaleg, yah hanya poto dan dapilnya,” keluhnya.
” Mereka (ASN/Kades_red) minimal telah memiliki KTA partai politik. Apakah mereka akan pensiun dalam waktu dekat ini tetapi saat ini mereka masih aktif sebagai ASN dan Kepala desa yang memang ada larangan untuk berpolitik paraktis, ” tambahnya.
Sementara Camat yang dimaksud belum memberikan klarifikasi hal ini, bahkan saat coba dihubungi melalui Handphone dan Aplikasi WA dalam keadaan tidak aktif.(Red/ Kemas)