DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Polisi menangkap satu dari dua orang pelaku Curas yang pernah beraksi di Jalur Dua menuju Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu pada Minggu tanggal 2 April 2021 silam. Seorang pelaku yang diamankan Rudi Irawansyah (33) profesi buruh harian warga Kelurahan Hajimena, Natar Lampung Selatan.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Presisi Polres Pringsewu dirumahnya pada Senin kemarin (15/05/2023) sekira pukul 24.30 Wib.
Pelaku tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap korban Wibi Zaki Mustofa (17 thn ), Nuri Afrizal (19 thn) dan Rafli Saputra (17 thn) asal Desa Karang Anyar, Gedongtataan Pesawaran.
“Awalnya korban bersama kedua rekannya sedang nongkrong jalur dua Pemda Pringsewu lalu didatangi oleh dua pelaku yang salah satunya mengaku anggota Polri. Kemudian pelaku menuduh para korban telah melakukan penganiayaan terhadap adik pelaku,” ujar Kasat Reskrim melalui release Humasnya pada Selasa (16/05/2023).
Selanjutnya kata kasat, kedua pelaku mengajak salah satu korban untuk pergi melihat adik korban yang katanya telah dianiaya. Namun sebelum pergi pelaku terlebih dahulu menyuruh korban untuk menitipkan HP miliknya kepada kedua rekanya tersebut.
Setelah itu kedua pelaku membawa korban menuju areal perkantoran Pemda Pringsewu lalu meninggalkannya dibelakang salah satu perkantoran Pemda dan kemudian pelaku ini kembali menemui kedua rekan korban dan meminta HP korban sambil mengatakan kalau korban memang telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya dan akan dibawa ke kantor Polisi.
“Awalnya kedua rekan korban ini tidak percaya dan tidak mau menyerahkan HP korban, tapi kedua pelaku terus memaksa sambil mengancam dengan menggunakan sebilah pisau, akhirnya kedua rekan korban ini tidak berani melawan dan pasrah melihat pelaku membawa dua unit HP yang terdiri dari 1 Unit Ree 7i dan Realme 5 serta 1 unit sepeda motor Honda Vario Bernomor Polisi B 6558 WPC milik korban Wibi Zaki Mustofa,” jelasnya. (Hms Polres Pringsewu)