DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Dugaan adanya kolusi,korupsi dan nepotisme (KKN) atas penyelewengan dana disinyalir ada mark-up (penggelembungan ) pemberian bantuan bedah rumah melalui dana bantuna sosial (Bansos) sebesar Rp600.000.000,- (Enam Ratus juta rupiah) di Lampung Timur.
Maradoni Ketua Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB) kepada media mengatakan, segera meminta Kejaksaan Negeri Sukadana (Kejari) mempercepat dan merampungkan penyelidikan dugaan tersebut.
“Bantuan dana rehab rumah fakir dan miskin, bantuan untuk orang sakit dan bantuan dana kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial sebesar 300 juta. Sisanya Rp.300 juta untuk kegiatan pelatihan membatik dan peningkatan SDM – LKS yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur”,jelas Maradoni, Jum’at (05/05/2023).

Maradoni menjelaskan, dana sebesar 300 juta rupiah diperuntukkan untuk rehab rumah, bantuan orang untuk orang sakit serta bantuan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dibeberapa kecamatan tersebut, tidak terealisasi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) yang sudah ditetapkan karena tidak melalui tahapan,verifikasi dan pendataan.
“Penerima tidak sesuai yang disyaratkan serta tidak melibatkan pihak desa dan kecamatan, sehingga tidak mengetahui program tersebut. Mirisnya lagi penerima bantuan bedah rumah disinyalir tidak tepat sasaran, bukan fakir dan miskin sebagaimana syarat ynag ditetapkan,” jelasnya.
Maradoni menambahkan, selain itu ada program pelatihan membatik dan peningkatan SDM – LKS yang dianggarkan diduga kuat sebagian fiktif dan tidak memenuhi target yang sudah ditetapkan baik dari jumlah peserta serta pembagian tema sosialisasi yang direalisasikan.
“Kami berharap Kejari Sukadana Lampung Timur dapat menuntaskan secara cepat karena ini perkara sensitif menyangkut bantuan dana sosial. Dana bantuan tersebut harus diterima fakir dan miskin yang berhak menerima, jadi hak-haknya jangan dihilangkan”, tegasnya.
Dalam hal Korp Adyaksa memiliki progres dan komitmen yang jelas dalam penanganan dan penuntasan perkara dugaan korupsi. Kami warga Lampung Timur mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan untuk membuka kasus ini, secara terang benderang demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat khususnya fakir dan misskin. Siapapun mereka yang terlibat memainkan dan menghilangkan hak fakir dan miskin harus ditindak tegas dan diminta pertanggung jawabannya, “pungkasnya.
Diketahui ALTB juga akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonsia agar dapat memantau dan mensupervisi kasus ini untuk segera dituntaskan. (Kms)











