DEMOKRASINEWS, Riau — Jajaran Kepolisian Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia di Perairan Sungai Kembung, Bengkalis, Riau. Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, diselundupkan melalui Perairan Selat Melaka dengan cara dibungkus dalam kemasan teh hijau.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, SIK, MH, dalam keterangan persnya kepada media, Selasa (06/09/2022), menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut, Polri menetapkan tiga orang berinisial SU (22 tahun ), AM (27 tahun), dan RS (41 tahun) sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, kepolisian turut menyita barang bukti berupa 40 kilogram sabu-sabu, 2 unit mobil, 1 kapal pompong, dan 6 unit handphone.
Para tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun. “Ini menunjukkan keseriusan aparat di dalam pengungkapan dan pemberantasan narkoba yang ada di Riau,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, SIK, MH. (Rls Hms Polda Riau)