DEMOKRASINEWS, Bakauheni – Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan terhadap satwa liar dilindungi. Satwa dari jenis burung tersebut rencananya akan dibawa menuju pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung, Jum’at sore kemarin (10/06/2022).
Menurut pejabat karantina Wilayah Kerja Bakauheni yang bertugas, bahwa, ratusan ekor cucak hijau diamankan di Pelabuhan saat pengawasan rutin. Ratusan ekor burung ini dikemas dalam kardus minuman.
Bermula dari kecurigaan petugas terhadap satu unit mobil minibus berplat luar daerah. Karena kecurigaan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan ternyata di dalam mobil ditemukan satwa jenis burung yang termasuk dalam kategori dilindungi. Ratusan burung cucak hijau itu dikemas ke dalam 25 kardus bekas minuman.
Setelah diminta keterangan, sopir yang membawa komoditas tersebut, mengaku bahwa burung tersebut didapatkan dari Rengat, Indragiri Hulu Provinsi Riau. Rencana akan dibawa berlayar menuju Cikupa,Tangerang.
Hasil investigasi lebih lanjut oleh petugas, bahwa burung yang diangkut oleh mobil berwarna silver ini tidak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal. Selain itu tidak dilaporkan ke pejabat karantina di tempat pengeluaran.
“Perbuatan pelaku telah melanggar UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan, sedangkan sesuai Peraturan Menteri LHK No.P.106/MENLHK/2018 bahwa jenis satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi,” ujar Pejabat Karantina Wilayah Kerja Bakauheni.
Setelah berhasil diamankan, ratusan ekor burung tersebut kemudian langsung diserahterimakan ke BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung. ( Rls Karantina Pertanian Lampung )
Tim DemokrasiNews