DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Sebanyak 720 Kg daging celeng merupakan barang bukti hasil penahanan Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa sore kemarin (24/05/2022).
“Ratusan kilogram daging celeng ini merupakan hasil penahanan pada bulan April lalu berasal dari Bengkulu tujuan Depok, Jawa Barat yang berhasil diamankan oleh Petugas,”kata Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung.
Karman menjelaskan, daging celeng tersebut tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal dan tidak diangkut menggunakan kendaraan yang sesuai standar keamanan pangan serta tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pengeluaran.
Perbuatan pelaku tersebut telah melanggar UU.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan akan diproses secara hukum,”tambah Karman. ( Rls Karantina Pertanian Lampung )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post