DEMOKRASINEWS, Surabaya Jatim – Kabid Humas Polda Jawa Timur gelar release ungkap kasus penipuan ALKES yang berhasil diungkap Ditreskrimum Subdit Jatanras Polda Jatim, Rabu (26/01/2022) di ruang Press Conference Bidhumas Polda Jatim.
Unit I Subdit 1/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan investasi fiktif (bodong) pengadaan alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp30 milyar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, tindak pidana penipuan investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes), dengan menjanjikan keuntungan beserta modal kembali ke pemodal, namun setelah uang modal diserahkan, pemodal tidak mendapatkan keuntungan beserta modal yang dijanjikan tersebut tidak bisa ditarik kembali.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa HP, Laptop, Rekening BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), Surat perjanjian usaha pemodal.
Selain itu, bukti lain adalah transfer dari korban ke rekening BCA atas nama tersangka TNA, mutasi rekening BCA Norek 08812796XX atas nama TNA, Mutasi rekening BCA Norek 62650958XX aatas nama tersangka TNA, dan Chat percakapan WA antara korban dengan Tersangka TNA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3, 4, 5, 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.( Devisi Hms Polda Jatim)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post