DEMOKRASINEWS, Jakarta – DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) sudah sepakat, bahwa penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin kemarin (24/01/2022). Agenda itu diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, tentu keputusan ini telah dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan segala masukan dan kebaikan bersama. Utamanya, menjamin hak konstitusional warga dalam Pemilu mendatang.
Penyusunan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu, semua harus mengedepankan kepentingan rakyat. Menggelar pesta demokrasi di tengah pandemi memiliki tantangan tersendiri, tapi saya meyakini kita bisa sama-sama menjaga. DPR akan siap dukung, khususnya dalam hal anggaran di setiap tahapan demi penyelenggaraan pemilu yang semakin baik,”pungkas Puan (*)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post