DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo mengimbau kepada jajarannya untuk melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin, mulai awal tahun 2022.
“Dihimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyelenggarakan apel pagi setiap hari Senin pada minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022,” kata Dawam saat di konfirmasi awak media pada Minggu, (2/01/2022).
Himbauan untuk menyelenggarakan apel pagi pada hari Senin setiap minggunya tertuang dalam surat imbauan Menteri Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang diteken pada 30 Desember 2021.
Menurut Bupati mengutip himbauan Menpan RB Tjahjo Kumolo bahwa pelaksanaan apel pagi bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Menindaklanjuti surat himbauan Menpan RB, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat himbauan Pelaksanaan Apel Pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Adapun himbauan pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat, pegawai dan Camat se- Kabupaten Lampung Timur. Dawam mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan apel pagi wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19.
Bupati Dawam juga meminta agar pelaksanaan apel tidak mengganggu pelayanan publik. “Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.”
Harapan Bupati Dawam kepada jajarannya di tahun 2022 ini untuk tetap meningkatkan disiplin, etos kerja dan jiwa korsa.
“Saya minta kepada semua ASN untuk bekerja secara profesional dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tahun 2022 harus lebih baik dari tahun sebelumnya.” tegasnya.
Bupati Dawam juga akan memberlakukan sanksi terhadap ASN Pemkab Lampung Timur yang tidak menghadiri apel mingguan tersebut, mulai dari melayangkan surat teguran hingga saksi adminstrasi seperti penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksi itu berlaku untuk setiap ASN Pemkab Lampung Timur yang tidak mengikuti apel tanpa izin atau keterangan,” janjinya.(Adv-Red)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post