DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil membekuk Andi Setiawan (18 tahun ), warga Kecamatan Sekampungudik.
Pelaku diduga bersama sembilan rekannya menggilir KD (13 tahun), seorang siswi kelas satu SMP yang merupakan warga setempat pada hari Kamis lalu 15 April 2021 sekira pukul 19.00 WIB pada sebuah gubuk di perkebunan sawit.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur Bripka Arif Darmawan membenarkan satu dari sembilan tersangka berhasil diamankan oleh anggota Polres Lampung Timur.
Peristiwa tersebut, berawal saat korban diajak bermain oleh dua pelaku lain menggunakan sepeda motor. Kemudian mereka bertiga membelokkan sepeda motor ke sebuah gubuk di perkebunan sawit. Kemudian dua pelaku ini menghubungi dua pelaku lain.
Tidak hanya itu, ada lima pelaku lain yang juga datang ke gubuk tersebut. “Jadi baru satu pelaku yang diamankan. Para pelaku lainnya masih kabur,” jelasnya, Selasa (19/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada empat orang yang menyetubuhi korban secara bergantian. Sedangkan lima orang lainnya belum sempat menyetubuhi karena keburu ketahuan oleh pihak lain.
Lanjutnya, korban diantarkan pulang oleh para pelaku. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolsek Lampung Timur,” jelasnya.
Selain AS, kepolisian juga mengamankan barang bukti satu set pakaian korban, celana milik tersangka dan hasil visum at repertum. Sejauh ini Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur sudah mengantongi identitas para pelaku.
“Kami sudah tahu identitas para pelaku lainnya. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pewarta Anwarudin
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post