DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada Kamis siang (23/09/2021) Akmal Fatoni yang merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk dititip di Rutan Sukadana. Akmal Fatoni ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Hibah Karang Taruna tahun 2018.
Dari informasi di Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Akmal Fatoni sudah tiba di ruang pemeriksaan Kejari Lampung Timur sekitar jam 09.00 Wib pagi dan keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekitar jam 13.00 Wib untuk makan siang.
Kemudian sekitar jam 14.00 Wib Akmal Fatoni kembali ke Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah menjalani pemeriksaan kedua, Akmal Fatoni keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekitar pukul 15.30 Wib dan langsung digiring menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah parkir di depan kantor kejaksaan.
Kepada media dalam keterangan persnya, Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty, SH,MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Apriono SH dan Kasi Intelijen M A Qadri SH., MH mengatakan, proses pemanggilan pertama kepada Akmal Fatoni sebagai saksi penggunan Dana Hibah Karang Taruna tersebut, Nomor 108/l.8.16/FD.1/08/2020, tanggal 18 Agustus 2020. Selanjutnya surat panggilan ke dua dengan surat Nomor 2493/L.8.16/F.D.1/09/2021 tertanggal 15 September 2021. Kemudian surat panggilan ke ketiga Nomor 171/L.8.16/F.D.1/09/2021 tertanggal 20 September 2021 guna melengkapi berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Karang Taruna tahun 2018.
Setelah dilakukan pemanggilan ke tiga terhadap saksi atas nama Akhmal Fathoni, para Jaksa Penyidik menemukan bukti awal atau bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Hibah Karang Taruna tahun 2018.
Akmal Fatoni sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Hibah Karang Taruna tahun 2018 sesuai hasil penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Tersangka Akmal Fatoni sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Lampung tertanggal 31 Maret 2021 dan diterima Kejaksaan Negeri Lampung Timur tertanggal 20 April 2021,tersangka diduga telah melakukan korupsi Dana Hibah Karang Taruna sekitar Rp 100 juta lebih dari anggaran Dana Hibah Karang Taruna sebesar Rp 250 juta tahun 2018.
Akmal Fathoni sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur mengajukan proposal dana hibah Karang Taruna kepada Pemkab Lampung Timur saat itu. Proposal Karang Taruna kemudian di setujui sebesar Rp 250 juta dicairkan dengan dua tahap. Tahap pertama dicairkan Rp 125 juta dan tahap ke dua Rp125 juta pada tahun 2018.
Kita melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Sukadana 20 hari kedepan dengan alasan dikawatirkan dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang ada sesuai ketentuan pasal 21 ayat 1 KUH Pidan, ” jelas Kajari Lampung Timur.(**)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post