DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian, akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Suherman, Selasa siang (21/09/2021), menjelaskan pelaku berinisial PJ (35 tahun ) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung
Pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Labuhan Maringgai didampingi Kepala Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung. Pelaku siap mempertanggungjawabkan perbuatan pencurian yang dilakukannya.
Berdasarkan data atau catatan pihak Kepolisian, pelaku ini pada akhir bulan Agustus lalu, diduga melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Scoopy, Telepon Genggam, Perhiasan Emas, dan Uang Tunai 1,1 juta rupiah dari rumah korbannya di Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai,” jelas Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan tentang kasus pencurian yang dilakukannya. Pelaku saat ini menjalani proses hukum di Mapolsek Labuhan Maringgai, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Pewarta Susan-Anwarudin
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post