DEMOKRASINEWS, Labuhanbatu Medan Sumut – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team Khusus AIPTU Mansyursyah pada Selasa pagi (21/09/2021) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I ( Satu) daun ganja sebanyak 25.100 Gram. Selain barang bukti ganja kepolisian juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S alias Adi (39 Tahun) warga Jln Siringo Ringo Rantau Prapat Medan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam keterangan persnya kepada media menjelaskan, ” Penangkapan tersangka diawali dengan Undercoverbuy dan berhasil mengamankan empat amplop kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat 1050 Gram.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja berat 23.000 Gram disimpan dalam karung putih.
Dari pengakuan tersangka Yudi kemudian dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama Rantau Utara Rantau Prapat. Namun tersangka G sudah melarikan diri. Kemudian polisi melakukan pengeledahan disaksikan oleh Kepala Lingkungan dalam rumah G berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja berat 1,050 Gram.
Dalam ungkap kasus peredaran ganja ini tersangka Yudi dikenakan dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKBP Deni Kurniawan.
Terungkapnya pengedar dan pemakai narkoba Kapolres Labuhanbatu menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga. Sebab sudah banyak rumah tangga yang cerai karena narkoba. Selain itu penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba. ( Hms Polda Sumut )
Tim DemokrasiNews










