• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan

DemokrasiNews
18/09/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021-2022.

KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka yakni MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, MRH Direktur CV. Hanamas, dan FH Direktur CV. Kalpataru.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, KPK mengamankan 7 orang di beberapa lokasi di Hulu Sungai Utara yaitu MK, MRH, FH, KI PPTK Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, LI mantan Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, MW Kasi di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan MJ pihak swasta sebagai orang kepercayaan MRH dan FH. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 345 juta.

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan

Perkara ini bermula dari perencanaan lelang 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS senilai Rp1.9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS senilai Rp1, 5 Miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab Hulu Sungai Utara. 

Sebelum lelang tersebut ditayangkan di LPSE, MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15%.

Dalam proses lelangnya, pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah terdapat 8 perusahaan yang mendaftar dan hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 1,9 Miliar. 

Sedangkan pada lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, terdapat 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya 2 yang mengajukan penawaran  yaitu CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki, yang selanjutnya dimenangkan oleh CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp1, 9 Miliar. 

Setelah seluruh proses administrasi selesai lalu diterbitkan SPM pencairan uang muka. Kemudian sebagian pencairan uang muka tersebut diduga diberikan MRH dan FH melalui MJ kepada MK sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai.

KPK kemudian menetapkan Tersangka MRH dan FH selaku pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Tersangka MK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan kepada MK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan FH di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September s.d 5 Oktober 2021. Sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, KPK berharap tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.

KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.( Biro Hms KPK –www.kpk.go.id )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lampung Timur Naik 9 Persen, Pengungkapan Kasus Meningkat 47 Persen
Hukum & Kriminal

Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lampung Timur Naik 9 Persen, Pengungkapan Kasus Meningkat 47 Persen

DemokrasiNews
31/12/2025
KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital
Nasional

KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital

DemokrasiNews
23/12/2025
Pelantikan Pengurus ASPIKOM Jabodetabek, Pemerintah Dorong Peran Kampus di Era AI dan Media Digital
Nasional

Pelantikan Pengurus ASPIKOM Jabodetabek, Pemerintah Dorong Peran Kampus di Era AI dan Media Digital

DemokrasiNews
23/12/2025
Tanam Pohon di Kebun Malabar, KDM: Jauhkan Jawa Barat dari Bencana Alam
Edukasi

Tanam Pohon di Kebun Malabar, KDM: Jauhkan Jawa Barat dari Bencana Alam

DemokrasiNews
17/12/2025
Percasi Lampung Gelar Rakerprov 2025 di Tubaba, Matangkan Atlet Menuju PON
Olahraga

Percasi Lampung Gelar Rakerprov 2025 di Tubaba, Matangkan Atlet Menuju PON

DemokrasiNews
25/12/2025
PTPN I Tegaskan Komitmen Ekologi Lewat Program Bisnis Pro-Lingkungan di Puncak Bogor
Advertorial

PTPN I Tegaskan Komitmen Ekologi Lewat Program Bisnis Pro-Lingkungan di Puncak Bogor

DemokrasiNews
25/12/2025

Related News

Gubernur Lampung Resmi Membuka Pekan Raya Lampung Tahun 2023

Gubernur Lampung Resmi Membuka Pekan Raya Lampung Tahun 2023

07/10/2023
Kadin Lampung Timur Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Penertiban Penambangan Pasir Silica di Pasir Sakti

Kadin Lampung Timur Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Penertiban Penambangan Pasir Silica di Pasir Sakti

04/05/2023
Penutupan Peparnas XVI Papua, Presiden Jokowi: Torang Hebat

Penutupan Peparnas XVI Papua, Presiden Jokowi: Torang Hebat

14/11/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/