• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal

DemokrasiNews
05/09/2021
in Kesehatan, Hukum & Kriminal, Nasional
Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal

DEMOKRASINEWS, Jakarta –Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berterima kasih atas upaya Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin yang memanfaatkan wewenang oknum staf pemerintah daerah untuk mendaftarkan peserta vaksinasi secara illegal di aplikasi PeduliLindungi.  

Penegakan hukum terhadap pelaku sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Keterangan Pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat kemarin (03/09/2021).

Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal
Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menurut kepolisian, pelaku atas inisial FH pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru memposting kartu vaksin dengan kata-kata/kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair pada grup Facebook dengan nama “OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA”, dan setelah dilakukan komunikasi terhadap akun Facebook tersebut diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual Sertifikat Vaksin tanpa harus melakukan vaksin dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi PEDULI LINDUNGI dengan harga Rp. 370.000. 

Pelaku atas inisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PEDULI LINDUNGI tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan tanpa dilakukan vaksinasi terhadap pembeli, pelaku HH dapat membuat sertifikat vaksin karena pelaku memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS. 

Akses tersebut didapat melalui pekerjaannya sebagai staff pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara, telah di akui juga bahwa tersangka telah membuat sertifikat vaksin tanpa proses vaksinasi dengan jumlah sekitar 90 sertivikat vaksin. 

Aktifitas ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta melanggarpasal  32 uu Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta” tegas Kapolda Fadil Imran.

Menteri Kesehatan mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pandemi ke epidemi. Tentunya kehadiran aplikasi PeduliLindungi sangat penting dalam memastikan masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan normal, dan kesehatan juga tetap dapat terjaga. 

Aplikasi PeduliLindungi memiliki tiga fungsi penting yaitu pertama skrining untuk mengidentifikasi seseorang yang sudah di vaksinasi dan hasil test Covid-19 guna melakukan berbagai aktivitas dan mobilitas. Kedua, melakukan pelacakan, dengan aplikasi PeduliLindungi. Menkes menyebut proses tracing akan lebih cepat bahkan dalam hitungan detik. Yang ketiga, aplikasi peduli lindungi ini berfungsi untuk penerapan protokol kesehatan di tempat umum dengan melakukan scan barcode di tempat umum. 

“Kami juga menyusun protokol kesehatan di enam aktivitas utama, yaitu perdagangan, pendidikan, transportasi, keagamaan, pariwisata semua akan kita buat potkesnya supaya semua bisa hidup normal tanpa merasa khawatir akan terpapar penyakit.” tambah Menkes.

Sebagai penutup, Menkes mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak baik, terutama yang dapat merugikan orang banyak.( https://sehatnegeriku.kemkes.go.id  )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital
Nasional

KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital

DemokrasiNews
23/12/2025
Pelantikan Pengurus ASPIKOM Jabodetabek, Pemerintah Dorong Peran Kampus di Era AI dan Media Digital
Nasional

Pelantikan Pengurus ASPIKOM Jabodetabek, Pemerintah Dorong Peran Kampus di Era AI dan Media Digital

DemokrasiNews
23/12/2025
Tanam Pohon di Kebun Malabar, KDM: Jauhkan Jawa Barat dari Bencana Alam
Edukasi

Tanam Pohon di Kebun Malabar, KDM: Jauhkan Jawa Barat dari Bencana Alam

DemokrasiNews
17/12/2025
Percasi Lampung Gelar Rakerprov 2025 di Tubaba, Matangkan Atlet Menuju PON
Olahraga

Percasi Lampung Gelar Rakerprov 2025 di Tubaba, Matangkan Atlet Menuju PON

DemokrasiNews
25/12/2025
PTPN I Tegaskan Komitmen Ekologi Lewat Program Bisnis Pro-Lingkungan di Puncak Bogor
Advertorial

PTPN I Tegaskan Komitmen Ekologi Lewat Program Bisnis Pro-Lingkungan di Puncak Bogor

DemokrasiNews
25/12/2025
Kwarda Lampung Lepas 58 Pramuka Ikuti Kemah Perdamaian Sako Ma’arif NU di Surabaya
Advertorial

Kwarda Lampung Lepas 58 Pramuka Ikuti Kemah Perdamaian Sako Ma’arif NU di Surabaya

DemokrasiNews
15/12/2025

Related News

Satlantas Polres Pringsewu dan Dishub Survei Jalan Rusak 

Satlantas Polres Pringsewu dan Dishub Survei Jalan Rusak 

06/05/2023
Wakapolres Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke 75 Tanggamus

Wakapolres Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke 75 Tanggamus

17/08/2020
Rumah Sakit Rujukan COVID-19 RSUD Ir. Soekarno di Bangka Belitung Diresmikan

Rumah Sakit Rujukan COVID-19 RSUD Ir. Soekarno di Bangka Belitung Diresmikan

19/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/