DEMOKRASINEWS, Kuningan – Kabupaten Kuningan yang semula masuk zona level 4, sekarang sudah ke level 3. Penurunan ini tentu tak lepas dari pahaman masyarakat untuk selalu waspada akan penyebaran Covid-19 dengan mendukung kebijakan dari Pemerintah.
Penurunan ke level 3 ini, disebutkan Bupati Kuningan diantaranya, adanya kebijakan Pemerintah Pusat penerapan PPKM Darurat, dimana tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Kuningan sangat baik. Adapun PPKM Darurat ini, seperti instruksi Pemerintah Pusat, kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Nomor : 443.1/1616/Huk Tentang Penyekatan Ruas Jalan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang di mulai dari Pukul 18.00 Wib hingga Pukul 05.00 Wib dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443.1/1651/Huk Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Nomor : 443.1/1616/Huk Sehingga kami memajukan penyekatan dimulai Pukul 14.00 Wib hingga Pukul 05.00 Wib yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat demi mengurangi laju penyebaran Covid-19.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Bupati menyebutkan, untuk vaksin terus mengebut pelaksanaannya bagi masyarakat Kuningan dari target 922.959 orang yang akan mendapat vaksin, saat ini per 26 Juli 2021 sudah 125.712 orang yang sudah menerima vaksin dosis 1 ( satu) dan 52.655 yang sudah menerima dosis 2 ( Dua). ( https://www.kuningankab.go.id )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post