DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dan setelah menunggu beberapa hari tidak ada itikad baik, akhirnya Akun IG atas nama 123kb124 resmi dilaporkan Garinca Reza Pahlevi ke Polres Lampung Timur.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem Lampung Timur, Faizal Risa menjelaskan,laporan pengaduan ini kami lakukan setelah ditunggu beberapa hari karena tidak adanya niat baik dari pemilik akun IG 123kb124 untuk meminta maaf atau klarifikasi tentang tulisan di IG yang menyebutkan “Kenapa bisa lolos gak naik ke media, anak Kanjeng Yusron ketangkep narkoba/sabu di wilayah lamtim, cba pak @dawam_raharjo @Hi.Azwarhadi tindak lanjuti kejadiann ini biar tdk rusak citra Lampung Timur ini di kepemimpinan Pak Dawam” beberapa hari lalu tersebut.
Sebelumnya kami telah meminta pemilik akun IG 123kb124 untuk segera meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait komentar tersebut. Karena apa yang disebutkan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi keluarga Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Timur dan keluarga Yusran Amirullah.
Selain telah merusak nama baik keluarga, tentu hal ini juga sangat merusak nama baik keluarga besar Partai Nasdem di Lampung,” jelas Faizal Risa.
” Tadi kami bersama pengurus Partai NasDem Lampung Timur bersama Garinca Reza Pahlevi telah resmi membuat laporan pengaduan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang -Undang ITE secara resmi hari ini Sabtu (17/07/2021) sekitar pukul 15.00 Wib tadi. Laporan diterima oleh Bripka Angga Sarif selaku Anggota Unit Idik I Sat Reskrim Polres Lampung Timur. Maka dalam hal ini kami berharap Polres Lampung Timur segera mengungkap permasalahan pencemaran nama baik keluarga Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Timur Yusran Amirullah tersebut,” tegas Faizal Risa. (*)
Tim DemokrasiNews










