• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

COVID-19 : Mulai Hari Senin ini, 12 Juli 2021 Kota Bandar Lampung PPKM Darurat, Aktifitas Masyarakat Dibatasi

DemokrasiNews
12/07/2021
in Kesehatan, Nasional
COVID-19 : Mulai Hari Senin ini, 12 Juli 2021 Kota Bandar Lampung PPKM Darurat, Aktifitas Masyarakat Dibatasi

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandar Lampung. Selain Bandar Lampung PPKM Darurat juga diberlakukan untuk 14 kabupaten/kota lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. “Pengaturan ini mulai berlaku pada hari ini Senin  12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” kata Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers secara virtual, pada Jumat kemarin (9/7/2021) secara virtual.

COVID-19 : Mulai Hari Senin ini, 12 Juli 2021 Kota Bandar Lampung PPKM Darurat, Aktifitas Masyarakat Dibatasi

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat  ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021). Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:

COVID-19 : Mulai Hari Senin ini, 12 Juli 2021 Kota Bandar Lampung PPKM Darurat, Aktifitas Masyarakat Dibatasi COVID-19 : Mulai Hari Senin ini, 12 Juli 2021 Kota Bandar Lampung PPKM Darurat, Aktifitas Masyarakat Dibatasi COVID-19 : Mulai Hari Senin ini, 12 Juli 2021 Kota Bandar Lampung PPKM Darurat, Aktifitas Masyarakat Dibatasi

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan sektor esensial
Termasuk sektor esensial adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor:

COVID-19 : Mulai Hari Senin ini, 12 Juli 2021 Kota Bandar Lampung PPKM Darurat, Aktifitas Masyarakat Dibatasi COVID-19 : Mulai Hari Senin ini, 12 Juli 2021 Kota Bandar Lampung PPKM Darurat, Aktifitas Masyarakat Dibatasi COVID-19 : Mulai Hari Senin ini, 12 Juli 2021 Kota Bandar Lampung PPKM Darurat, Aktifitas Masyarakat Dibatasi

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% work from office (WFO).

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

c. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan makan/minum di tempat umum.  Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

6. Kegiatan konstruksi.Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan ibadah. Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

8. Kegiatan di area publik. Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara.

9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
b. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
10. Rapat, seminar, dan pertemuan luring. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan menimbulkan kerumunan.

11. Transportasi umum. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Ketentuan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut; dan

c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

13. Pengaturan lainnya.

a. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

b. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

COVID-19 : Mulai Hari Senin ini, 12 Juli 2021 Kota Bandar Lampung PPKM Darurat, Aktifitas Masyarakat Dibatasi

Sementara Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya warga Bandar Lampung dengan  pemberlakukan PPKM Darurat, permberlakuan perbatasan kegiatan masyarakat itu merupakan intruksi dari pemerintah pusat.

Atas nama pemerintah Kota Bandar Lampung dan satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Bunda mohon maaf apabila dalam pelaksanaan PPKM darurat ada yang terganggu dan bunda meminta kerjasama seluruh pihak agar PPKM darurat bisa berjalan maksimal.

Kita percaya virus ini datangnya dari Allah dan pada akhirnya akan hilang atas izin dan Kehendak Allah SWT, mari membaca dan mendegarkan ayat suci Al-Quran serta memperbanyak sholawat.Jangan kendor, patuhi protokol kesehatan, kapanpun dan dimanapun kita berada. Semoga pandemi Covid-19 ini segera hilang dan masyarakat kembali beraktifitas seperti biasanya, ekonomi pulih kembali,” kata Walikota.

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Nasional

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

DemokrasiNews
02/10/2026
Gubernur Mirza Perluas Perlindungan BPJAMSOSTEK bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung
Kesehatan

Gubernur Mirza Perluas Perlindungan BPJAMSOSTEK bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

DemokrasiNews
27/09/2026
SKK Migas Paparkan Panjangnya Proses Eksplorasi Migas, Ingatkan Media Soal Produksi dan Lifting
Pendidikan

SKK Migas Paparkan Panjangnya Proses Eksplorasi Migas, Ingatkan Media Soal Produksi dan Lifting

DemokrasiNews
25/09/2026
SKK Migas dan PHE OSES Bekali Wartawan, Perkuat Literasi Energi dari Bandung
Ekonomi

SKK Migas dan PHE OSES Bekali Wartawan, Perkuat Literasi Energi dari Bandung

DemokrasiNews
22/09/2026
SMK Go Global Buka Peluang Kerja Internasional bagi 1.460 Peserta di Lampung
Pendidikan

SMK Go Global Buka Peluang Kerja Internasional bagi 1.460 Peserta di Lampung

DemokrasiNews
09/09/2026
Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik
Peristiwa

Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik

DemokrasiNews
09/09/2026

Related News

Jumat Curhat, Kali Ini Kapolsek Tanjung Raya Sasar Pedagang Pasar Bujung Buring

Jumat Curhat, Kali Ini Kapolsek Tanjung Raya Sasar Pedagang Pasar Bujung Buring

27/01/2023
Azwar Hadi Serahkan Bantuan Pangan Tahun 2023 dari Pemerintah Pusat 

Azwar Hadi Serahkan Bantuan Pangan Tahun 2023 dari Pemerintah Pusat 

14/04/2023
Resahkan Masyarakat, Polres Lampung Tengah Bubarkan Lokasi Judi Sabung Ayam di Selagai Lingga

Resahkan Masyarakat, Polres Lampung Tengah Bubarkan Lokasi Judi Sabung Ayam di Selagai Lingga

22/01/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/