DEMOKRASINEWS, Jawa Barat – Fenomena kawin kontrak di Puncak Bogor-Cianjur kembali mencuat. Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, S.Ab., dengan tegas menolak praktik wisata menyimpang itu.
Ia meminta masyarakat dengan jeli melihat kasus kawin kontrak ini. Karena, Indonesia adalah negara hukum yang akan memberi batasan dan hukuman jelas jika terjadi penyimpangan.
Mewakili Kaum perempuan di Kabupaten Cianjur, Weni antusias menyambut Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan Kawin Kontrak resmi diberlakukan. Mereka berharap perbup dapat mencegah praktik ilegal kawin kontrak, bukan sekadar formalitas.
“Kawin kontrak jelas sangat merugikan kaum perempuan dan dinilai sebagai prostitusi terselubung. Oleh karena itu, setelah perbup terbit, kami sebagai kaum perempuan sangat menyambut antusias peraturan ini dan diharapkan dapat melindungi mereka, kami akan menyosialisasikan perbup ini kepada masyarakat termasuk kepada korban kawin kontrak,” kata Weni, legislator PDI Perjuangan asal Dapil Jabar 4 Kabupaten Cianjur ini saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Weni berharap ada sanksi atau hukuman pidana bagi para pelaku kawin kontrak, terutama terhadap pria agar muncul efek jera. Pasalnya, isi Perbup Pencegahan Kawin Kontrak belum memuat sanksi hukum terhadap para pelakunya.
“Harapannya, jangan sampai Perbup Pencegahan Kawin Kontrak sebatas formalitas menjalankan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, akan tetapi aksi nyata sebagai upaya melindungi kaum perempuan di Cianjur dari praktik ilegal seperti itu,” ujar politisi perempuan asli Cianjur ini.
Seperti diketahui, kasus kawin kontrak ramai diperbincangkan oleh masyarakat Kabupaten Cianjur. Sampai Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak sebagai upaya melindungi kaum perempuan di Cianjur dari praktik ilegal seperti itu.( pdiperjuangan-jabar )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post