• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan 18 Orang Tersangka terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018

DemokrasiNews
19/06/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
KPK Tetapkan 18 Orang Tersangka terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Dalam konferensi pers kepada media pada Kamis kemarin (17/06/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyampaikan perkembangan penanganan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. 

KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur Jambi, dan Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD setempat  dan ada pihak swasta. 

KPK juga menetapkan empat anggota DPRD Jambi periode tahun 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017. Kasus ini merupakan perkembangan kasus yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

KPK Tetapkan 18 Orang Tersangka terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 KPK Tetapkan 18 Orang Tersangka terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 KPK Tetapkan 18 Orang Tersangka terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, empat tersangka tersebut berinisial FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan). Berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup kuat, kami pihak KPK langsung menahan keempat tersangka tersebut.

Kegiatan tangkap tangan pada tanggal  28 November 2017 lalu, KPK mengungkap praktek uang “Ketok Palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. 

Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan kemudian, 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber – Berita KPK

Red DemokrasiNews 


Berita Terkini

Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lampung Timur Naik 9 Persen, Pengungkapan Kasus Meningkat 47 Persen
Hukum & Kriminal

Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lampung Timur Naik 9 Persen, Pengungkapan Kasus Meningkat 47 Persen

DemokrasiNews
31/12/2025
KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital
Nasional

KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital

DemokrasiNews
23/12/2025
Pelantikan Pengurus ASPIKOM Jabodetabek, Pemerintah Dorong Peran Kampus di Era AI dan Media Digital
Nasional

Pelantikan Pengurus ASPIKOM Jabodetabek, Pemerintah Dorong Peran Kampus di Era AI dan Media Digital

DemokrasiNews
23/12/2025
Tanam Pohon di Kebun Malabar, KDM: Jauhkan Jawa Barat dari Bencana Alam
Edukasi

Tanam Pohon di Kebun Malabar, KDM: Jauhkan Jawa Barat dari Bencana Alam

DemokrasiNews
17/12/2025
Percasi Lampung Gelar Rakerprov 2025 di Tubaba, Matangkan Atlet Menuju PON
Olahraga

Percasi Lampung Gelar Rakerprov 2025 di Tubaba, Matangkan Atlet Menuju PON

DemokrasiNews
25/12/2025
PTPN I Tegaskan Komitmen Ekologi Lewat Program Bisnis Pro-Lingkungan di Puncak Bogor
Advertorial

PTPN I Tegaskan Komitmen Ekologi Lewat Program Bisnis Pro-Lingkungan di Puncak Bogor

DemokrasiNews
25/12/2025

Related News

Demo Pemotongan UKT di kampus IAIN Ambon berakhir Adu Mulut

Demo Pemotongan UKT di kampus IAIN Ambon berakhir Adu Mulut

07/07/2020
Tumbuhkan Karya dan Kreatifitas ditengah pandemi Covid-19, Detty Berikan Suport Pelaku Seni di Semarang

Tumbuhkan Karya dan Kreatifitas ditengah pandemi Covid-19, Detty Berikan Suport Pelaku Seni di Semarang

07/09/2021
Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut!

Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut!

07/10/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/