• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PPN di Sektor Pendidikan Bertentangan Dengan UUD 45

DemokrasiNews
17/06/2021
in Nasional, Politik, Tokoh, Zona Wakil Rakyat
PPN di Sektor Pendidikan Bertentangan Dengan UUD 45

DEMOKRASINEWS, Semarang – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng mengemukakan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor jasa pendidikan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

“Bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 tentang hak warga negara untuk mendapat pendidikan. Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dengan prioritas sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN,” kata Agustina dalam keterangan pers yang di Semarang,pada Rabu (16/06/2021).

Kalau rencana pengenaan PPN di sektor jasa pendidikan jadi dijalankan, menurut politikus PDI Perjuangan itu,  negara seolah berusaha melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi hak pendidikan warganya.

PPN di Sektor Pendidikan Bertentangan Dengan UUD 45 PPN di Sektor Pendidikan Bertentangan Dengan UUD 45 PPN di Sektor Pendidikan Bertentangan Dengan UUD 45

“Kalau pajak ditetapkan, biaya sekolah akan makin mahal, kian tidak terjangkau,” katanya.

Jika diterapkan, pendidikan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah.

Agustina memahami upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi dengan mencari sumber pendapatan baru, termasuk dari pajak.

PPN di Sektor Pendidikan Bertentangan Dengan UUD 45 PPN di Sektor Pendidikan Bertentangan Dengan UUD 45 PPN di Sektor Pendidikan Bertentangan Dengan UUD 45

Namun, pemerintah semestinya tidak merencanakan kebijakan yang bertentangan dengan UUD dan memunculkan keresahan baru dalam masyarakat.

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam rencana revisi tersebut, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena pajak pertambahan nilai.

Sumber – Gesuri.id

Red DemokrasiNews 


Berita Terkini

IJTI Krakatau Raya Resmi Berdiri, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lampung Selatan-Lampung Timur
Peristiwa

IJTI Krakatau Raya Resmi Berdiri, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lampung Selatan-Lampung Timur

DemokrasiNews
15/09/2026
Pemkab Lampung Utara Buka Seleksi 11 JPT Pratama, Pendaftaran hingga 25 September
Politik

Pemkab Lampung Utara Buka Seleksi 11 JPT Pratama, Pendaftaran hingga 25 September

DemokrasiNews
12/09/2026
Kabar Baik untuk Pesantren di Lampung Timur, Raperda Segera Disahkan
Zona Wakil Rakyat

Kabar Baik untuk Pesantren di Lampung Timur, Raperda Segera Disahkan

DemokrasiNews
10/09/2026
SMK Go Global Buka Peluang Kerja Internasional bagi 1.460 Peserta di Lampung
Pendidikan

SMK Go Global Buka Peluang Kerja Internasional bagi 1.460 Peserta di Lampung

DemokrasiNews
09/09/2026
Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik
Peristiwa

Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik

DemokrasiNews
09/09/2026
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Sempat Kirim Lokasi Terakhir
Peristiwa

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Sempat Kirim Lokasi Terakhir

DemokrasiNews
09/09/2026

Related News

Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum, Tokoh Lampung Utara Apresiasi Kinerja dan Reformasi Polri

Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum, Tokoh Lampung Utara Apresiasi Kinerja dan Reformasi Polri

27/06/2026
Ribuan Elemen Masyarakat, Kawal Pasangan Tony – Antoni Daftar Ke KPU Lampung Selatan.

Ribuan Elemen Masyarakat, Kawal Pasangan Tony – Antoni Daftar Ke KPU Lampung Selatan.

05/09/2020
Kementerian PUPR Rampungkan Peningkatan Kapasitas Gedung Tiga RS Rujukan COVID-19

Kementerian PUPR Rampungkan Peningkatan Kapasitas Gedung Tiga RS Rujukan COVID-19

24/01/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/