DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung- Dalam sidang lanjutan kasus mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis siang (04/03/2021) terungkap batalnya Mustafa mendapat perahu PKB saat Pilgub Lampung 2018 lalu.
Mantan anggota DPR- RI dari Fraksi PKB Musa Zainudin menjadi saksi menyebutkan, bahwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa gagal diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung karena ada mahar yang lebih besar.
Sebelumnya untuk bisa maju pada Pilgub Lampung tahun 2018 lalu, agar diusung PKB. Kemudian Mustafa menyerahkan uang senilai Rp18 miliar dimana saat itu prosesnya melalui pengurus partai Nasdem dan pengurus PKB. Atas dasar itulah, kemudian DPW PKB Provinsi Lampung sepakat mendukung Mustafa untuk maju Pilgub Lampung tahun 2018.
“Saat itu saya sudah tidak mengikuti perkembangan karena vakum tersandung kasus. Saya waktu itu sudah di masuk Rutan Guntur KPK. Namun sesuai aturan secara administratif saya masih menjabat sebagai Ketua DPW PKB Provinsi Lampung sehingga meminta tanda tangan saya. Terkait bergesernya rekomendasi tersebut, saya merasa kaget setelah mendapat informasi itu,” jelas Musa Zainudin dalam persidangan secara virtual tersebut.
Mendengar informasi bergesernya rekomendasi tersebut, Musa menilai ada hal yang janggal. Sebab yang tadinya sudah disetujui mengusung Mustafa tiba-tiba berubah.
” Saya menduga barangkali adanya uang yang lebih besar, sehingga ada yang sebelumnya ini dikorbankan. Namun saat itu pengurus PKB yang jadi korban DPP, tidak adanya koordinasi dengan baik. Saya tidak mengetahui lagi persoalan tersebut, kemungkinan Ketua Umum yang memutuskan.Terkait mahar Mustafa pasti tahu, jadi tidak mungkin orang mengambil kebijakan tanpa Ketum apalagi Nunik,” tegas Musa.
Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin yang dihadirkan sebagai saksi secara virtual ini saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK mengungkapkan jika saat itu DPP memutuskan mengusung Arinal- Nunik karena sudah menerima mahar sebesar Rp 40 Miliar dari Sugar Grup Company (SGC) melalui Lee Purwanti.
“Saya dapat informasi 40 Miliar dari Sugar Group. Sugar Grup itu yang mendukung Arinal Djunaidi untuk jadi Calon gubernur,” kata Musa Zainuddin dalam sidang secara virtual.
Kemudian JPU KPK kembali bertanya untuk menegaskan, tentang siapa SGC tersebut ?.
“Bahwa Pak Muhaimin Iskandar sudah terima uang dari Sugar Group, yakni nyonya Lee, jumlah uangnya senilai 40 miliar. Tahunya dari Khairudin warga Metro orang Demokrat,” kata dia.
Musa menambahkan, waktu itu Nunik langsung yang menyampaikan kepada saya soal pencalonan tersebut.
“Bu Chusnunia sendiri yang menyampaikan kepada saya,bahwa dia diminta untuk mendampingi Arinal Djunaidi menjadi Calon Wagub. Sebenarnya Chusnunia juga menolak tapi Pak Muhaimin memaksanya,” kata Musa Zainuddin.
Sementara itu, terkait mahar Rp40 miliar ini, Nunik juga sebagai saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Begitu juga dengan nilai uang sebesar Rp18 miliar dari Mustafa. Nunik juga turut membantah uang tersebut dan merasa tidak pernah menerima uangnya.(*)
Pewarta -Martua SR.
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post