DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd Bersama Anggota menangkap dua pemilik sabu dan senjata api rakitan saat menggelar Patroli dan Razia secara selektip di wilayah hukumnya.
Dua pelaku tersebut yakni ESG Als Edi (44) dan FMH Als Fahrul (19) warga Jati Mulyo Kecsmatan Jati Mulyo Kabupaten Lampung Selatan. Mereka di tangkap sekira pukul 12.00 Wib Jum,at (20/02/2021).
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.P.d mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H mengatakan, kasus terungkap saat pihaknya hendak melakukan Sholat Jum,at. Di Jalinsum Gunung Agung, terlihat kendaraan pick up suzuki carry mencurigakan.
Kemudian lanjut Kapolsek, pihaknya bersama anggota langsung memberhentikan mobil tersebut dan ketika di geledah di temukan 1 bungkus klip kecil diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya sempat di buang oleh salah satu pelaku.
“Berawal itu, kami lanjutkan pengeledahan di dalam Mobil dan di temukan lagi 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api gas di dalam 1 buah tas selempang kain warna hitam dari salah satu pelaku,“ kata Santoso.
Dalam pemeriksaan, pelaku memiliki rumah di Gang I Kampung Gunung Batin Ilir Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan di lakukan Pengeledahan di dapat 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok, berikut 9 buah potongan laras besi serta 2 buah kayu popor.
“Atas kasus itu, kedua pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara. Untuk temuan Senpi akan kami sidik dan pelaku akan di jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,“ pungkasnya.
Pewarta : Fahmi











