DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah pimpinan IPDA Doni S.TrK berhasil meringkus dua Pelaku Curanmor berinisial CAJ Als Candra (24) Warga Kampung Sukacari dan RA Als Reja (21) warga Kampung Negara Ratu Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (04/02/2021).
Mewakki Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Qorinas, SH, MH, mengatakan, berdasar informasi masyarakat, pelaku CAJ Als Candra merupakan Residivis Curanmor yang sering gonta ganti sepeda motor. Dia ditangkap ketika berada di Pasar Rumbia, Lampung Tengah.
“Setelah dilakukan pengembangan, Jum,at (05/02/2021) sekira pukul 02.00 Wib rekannya RA Als Reja berhasil di tangkap di kontrakannya di wilayah Seputih Banyak,” ujar AKP Edi, Jumat (5/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, lanjut Kasat, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah kemudian mengambil barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat No Pol BE 3803 IL, 1 set kunci leter T, pakaian pelaku serta alat-alat sepeda motor di kontrakan pelaku di wilayah Bandar Mataram, Kampung Sumber Rejeki.
“Berdasar pengembangan alat bukti sepeda motor yang mereka curi pada hari Senin (01/02/2021) sekira pukul 18.30 Wib di parkiran Masjid Kampung Rumbia, Kecamatan Rumbia itu, keduanya mengaku sudah beraksi di beberapa wilayah di Lampung Tengah,” ungkap Kasat.
“Jadi, untuk wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya saja ada 6 Tkp dan sudah menjadi DPO. Kemudian 5 Tkp lagi di wilayah hukum Polsek Rumbia serta 5 Tkp di wilayah hukum Polsek Seputih Banyak. Kedua pelaku juga DPO Polres Lampung Timur dan mengaku pernah beraksi di wil hukum Kota Metro,” tambah Kasat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang beraksi dengan cara berpindah-pindah tempat dan mengincar sepeda motor diparkiran masjid dan halaman rumah itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara.
Pewarta : Fahmi











