DEMOKRASINEWS, Pesawaran – Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) melalui Elnova selaku Tim Komdis STGI Kabupaten Pesawaran menghimbau anggotanya untuk selalu taat aturan dan memberi pelayanan terbaik kepada para konsumennya.
Himbauan tersebut ia sampaikan saat menggelar rapat koordinasi dan silaturahmi antar tukang gigi se-Kabupaten Pesawaran di taman wisata Way Harong, Minggu (23/01/2021)
“Saya minta seluruh anggota STGI senantiasa mempererat tali silaturahmi sesama anggota, sekaligus kedepan kan pelayanan terbaik bagi penerima jasa,” ujar Elnova.
Di samping itu, pihaknya juga menghimbau kepada tukang gigi yang belum mangantongi izin, agar segera mengurus ijin prakteknya. Hal ini ditekankan agar terhindar dari hal yang tidak di inginkan, dan yang sudah berizin, agar tertib aturan
“Sesuai undang-undang BAB II pasal 2 menjelaskan bahwa semua tukang gigi yang menjalankan pekerjaannya wajib mendaftarkan diri ke pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan guna mendapatkan izin Praktek,” kata Elnofa
Di tempat yang sama Ketua DPC STGI Pesawaran, M Suudy juga menyampaikan, kepada angotanya untuk melengkapi peralatan peralatan standar operasional. Tukang gigi wajib memiliki alat sterilisasi, dan memasang papan nama yang jelas.
“Sesuai peraturan Permenkes No 39 tahun 2014,Tukang gigi di larang mengerjakan selain kewenangan, yang di atur dalam pasal 6 ayat (2) mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain,” jelasnya.
“Melakukan promosi boleh, tapi harus sesuai aturan di atur dalam pasal 6 ayat (2) dan melakukan pekerjaannya secara berpindah pindah,” pungkas M. Suudy dihadapan anggota STGI Dpc pesawaran.
Pewarta : Andi
Editor : Roy











