DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Lampung mendiskualifikasi Pasangan Calon Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3 (tiga) Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pemenang peserta Pilkada pada 9 Desember 2020 kemarin terus bergulir dan menjadi polemik. Partai pengusungnya telah mempersiapkan langkah – langkah hukum untuk mendampingi Eva -Dedy ke Mahkamah Agung (MA).
Mingrum Gumay Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung menuding Bawaslu Lampung telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga pengawas pemilu dalam mengeluarkan keputusan. Seharusnya dilakukan kajian terdahulu tingkat pelanggaran yang dilakukan calon. “Saya sangat menyayangkan keputusan Bawaslu tersebut akan memiliki dampak negatif kedepannya tentang Bawaslu sendiri,” kata Mingrum.
Bawaslu dianggap mengambil alih persoalan yang tidak sesuai dengan demokrasi bahkan keputusan Bawaslu akan menimbulkan konflik baru di Lampung umumnya khususnya di Kota Bandar Lampung.
“Kebijakan yang diambil Bawaslu Lampung sudah melampaui kewenangannya. Bawaslu merupakan lembaga pengawas pemilihan bukan lembaga peradilan. Soal peradilan seharusnya diserahkan wewenangnya kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki legalitasnya jelas bukan diputuskan oleh Bawaslu sendiri, “kata Mingrum Gumay.
Menurut Ketua DPRD Propinsi Lampung ini, putusan Bawaslu tidak tepat dilihat secara demokrasi serta akan menimbulkan persoalan baru pada dunia politik. “PDI Perjuangan Lampung memprediksi masalah ini akan menimbulkan konflik antar lembaga itu sendiri. Lampung Bahkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu akan turun karena salah memposisikan kewenangan,” kata Mingrum Gumay.
Sebagai partai politik pengusung pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, PDI Perjuangan serta partai lainnya tetap solid akan mendukung pasangan calon tersebut dengan melakukan upaya pendampingan hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung. (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post