DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif meminta pihak kepolisian agar selalu mengingatkan masyarakat atau warga yang membuat surat ijin keramaian untuk keperluan resepsi, hal ini di sampaikan Ali Johan Arif, ketika Kapolres Lampung Timur beserta jajaran saat bersilaturahmi ke kantor DPC PDIP, Rabu (23/9/2020).
Menurut Ali Johan informasi yang di dapat oleh masyarakat masih simpang siur, terkait penerapan teknis pelaksanaan resepsi di tengah Pandemi Covid 19, teknis yang harus dilakukan yaitu, warga yang melakukan resepsi harus menyediakan kursi tidak lebih dari 50 unit, jumlah undangan tidak lebih dari 500 orang, hidangan makan pun tidak di perkenankan dengan cara prasmanan.
Dikhawatirkan jika warga tidak mengindahkan protokol kesehatan teknis menyelenggarakan resepsi di tengah Pandemi Covid 19, wabah tersebut akan menyebar dan resepsi menjadi blaster baru penyebaran virus.
“Maksud kami kalau ada warga yang membuat surat ijin keramaian agar pak polisi memberikan arahan tentang teknis tersebut sebagai pengingat”.Kata Ali Johan Arif.
Sementara itu Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menerima dengan bijaksana terkait usulan dari Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif,”terima kasih usulan Pak Ali, cukup bagus dan akan kami tindak lanjuti”.Tegasnya.
Kapolres menjelaskan kunjungan ke kantor DPC PDIP merupakan kunjungan kerja yang berhubungan menjelang pesta demokrasi (Pilkada) Desember mendatang, karena dinilai ketua partai memiliki pengaruh masa yang luas sehingga diharapkan kerjasama nya untuk membantu mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
AKBP Wawan Setiawan menjelaskan kunjungan bersama staf staf nya bukan hanya dilakukan di PDIP saja melainkan silaturahmi dilakukan kepada semua pimpinan partai yang ada di Lampung Timur.
“Semua ketua partai kami kunjungi untuk membicarakan soal menghadapi pesta Demokrasi, agar tercipta aman dan tertib terutama bisa menerapkan protokol kesehatan”.Tegas Kapolres
Pewarta : Anwar
Editor : Susan
Discussion about this post