DEMOKRASINEWS, Jakarta- Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi yang akan mengatur secara lengkap proses pengadaan, pembelian dan distribusi vaksin, serta pelaksanaan vaksinasi/pemberian imunisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, usai mengadakan Rapat Pleno rutin mingguan, Jumat (18/09/2020), di Jakarta.
“Selanjutnya yang sangat penting dan perlu segera diselesaikan adalah pengaturan protokol pelaksanaan vaksinasi, dan pemerintah yang dikoordinasikan Kemenkes telah menyiapkan Roadmap Rencana Nasional Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Covid-19,” ujar Airlangga.
Selain itu, Airlangga menyampaikan juga telah dilaksanakan Rakor Tingkat Menteri yang dikoordinasikan Ketua Pelaksana PC-PEN untuk membahas protokol pelaksanaan vaksinasi.
“Roadmap ini akan mengatur secara lengkap pelaksanaan vaksinasi, termasuk menyiapkan timeline dan tahapan pemberian imunisasi. Rencananya Roadmap akan diselesaikan dan dilaporkan pada Rapat Pleno minggu depan,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan akan disusun juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai turunan dari Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, yang mengatur mengenai penetapan jumlah dan jenis vaksin, pengadaan vaksin, pembelian vaksin, penetapan kriteria dan prioritas penerima dan wilayah, petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi, dan sebagainya.
“Critical time-nya adalah tiga bulan (sampai Desember 2020). Kita harus menjaga, jangan sampai ada lonjakan ekstrim dan kondisi tidak normal, sebelum vaksinasi mulai dilakukan,” ungkap Menko Airlangga.
Sementara itu, Airlangga menyampaikan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Satgas PC-19. “Untuk ini sudah diterbitkan SE dari Mendagri kepada para Kepala Daerah,” imbuh Airlangga.
Ia juga menyampaikan telah ada penandatanganan MoU antara Menkes dengan UNICEF yang disaksikan Menteri BUMN dan Menteri Luar Negeri tentang pengadaan vaksin dengan skema multilateral dan untuk uji klinis di Bandung akan diinfokan hasilnya pada pertengahan Oktober 2020.
Program PEN
Pada kesempatan itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa Tim Pelaksana dan Satgas PEN juga diminta mempercepat koordinasi terkait penyelesaian program-program PEN yang realisasinya masih rendah. “Untuk percepatan realisasi program-program yang realisasinya masih rendah, khususnya pembiayaan korporasi, akan dilakukan koordinasi antara Tim Pelaksana, Satgas dan K/L terkait,” tutur Menko Airlangga.
Realisasi anggaran PEN, tambah Airlangga, per 17 September 2020 sebesar Rp254,4 triliun atau 36,6% terhadap pagu anggaran PEN yang sebesar Rp605,2 Triliun.
“Jika dilihat per kelompok program, realisasinya: Kesehatan (Rp18,45 triliun atau 33,47%), Perlindungan Sosial (Rp134,4 triliun atau 57,49%), Sektoral K/L atau Pemda (Rp20,53 triliun atau 49,26%), Insentif Usaha (Rp22,23 triliun atau 18,43%), dan Dukungan UMKM (Rp58,74 triliun atau 41,34%),” katanya.
Potensi realisasi/penyerapan anggaran PEN sampai akhir tahun 2020, tambah Airlangga, yakni Kesehatan (Rp84,02 triliun), Perlindungan Sosial (Rp242,01 triliun), Sektoral/Pemda (Rp71,54 triliun), UMKM (Rp128,05 triliun), dan Pembiayaan Korporasi (Rp49,05 triliun), serta Insentif Usaha (Rp.120,61 triliun). “Perkiraan realisasi/ penyerapan anggaran PEN akan bisa mencapai 100%, namun akan ada perubahan komposisi re-alokasi antar 6 kelompok Program PEN,” ujar Menko Airlangga.
Usulan program baru yaitu Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat, Payment Holiday (bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk KPR maksimal Rp500 juta), Pembebasan PPh BPHTB berupa RS dan RSS (dari 5% menjadi 1%), serta Bunga Kredit Konstruksi rendah, akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, serta Satgas PEN, dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Menurut Menko Perekonomian, juga ada program perluasan Subsidi Upah untuk Guru Honorer, Perluasan Banpres Produktif dari Rp9 juta menjadi Rp15 juta, Beli Produk UMKM, dan Voucher Pariwisata.
“Selain itu, untuk mendukung penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan di daerah, pelaksanaan Operasi Yustisi dengan pengenaan sanksi pidana memerlukan instrumen hukum berupa Perpu, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” jelas Menko Airlangga. (Humas Kemenko Perekonomian/EN)
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post