DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Duda satu anak di amankan di Polres Lampung Timur karena terbukti telah mencabuli gadis dibawah umur, pelaku saat ini diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Sabtu (19/9/2020).
Menurut pengakuan tersangka, saat dikonfirmasi di Mapolres Lampung Timur dirinya mengaku berpacaran dengan gadis belasan tahun tersebut, berdasarkan dengan status hubungan pacar MY membawa korban ke sebuah hotel untuk di ajak melakukan hubungan intim.
“Ya saya pacaran, kami suka sama suka bukan memaksa bukan memperkosa” pengakuan Pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria menjelaskan, tindakan tidak senonoh itu dilakukan oleh MY (41) pada Agustus 2020, di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Sekampung Udik.
“Pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Marga Sekampung” jelas AKP Faria.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, sebelum di lakukan penangkapan, lebih dulu korban berinisial D (16) bersama keluarganya melapor ke Polres Lampung Timur, setelah dilakukan penyelidikan pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut berhasil di bekuk.
“Pelaku kami tangkap Sabtu dini hari” tambahnya.
Pewarta: Anwar
Editor: Susan










