DEMOKRASINEWS, Pesawaran – Kerja keras Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap dan mengamankan lima remaja di duga pelaku penyalahguna obat terlarang yakni Narkoba
Kelima terduga berinisial Aldi Noviantori (24), Fatdrul Rizal (19), Agus Renaldi (24), Mahadika Dwi Saptra (23) dan Zulnalzaqi Maulana (20). Mereka ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jum’at (11/9/2020).
Informasi tersebut di benarkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, S.IK M.H dalam keterangannya. Menurut dia, kronologis pengungkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi dan pesta narkotika.
Kemudian, lanjut Kapolres, bedasar informasi dan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 594 / IX / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran 11 September 2020, team sat res narkoba polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap terduga.
“Pada saat digeledah, di temukan narkotika jenis sabu dan pipa kaca (pirek) di bawah galon kosong di dapur rumah tersangka Aldi. Saat di tanya, tersangka ngaku menggunakan sabu secara bersama-sama,” ujar Kapolres
Saat ini, masih kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti berupa 1 bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga sabu, 1 bungkus plastik klip sisa pakai, 1 buah pipa kaca dan 1 buah tutup botol yang terdapat pipet plastik, dengan Berat Brutto Sabu : 0,30 gram di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kelima tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.
Pewarta : Rizky
Editor : Roy Choiri










