DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur (Lamtim) mengumumkan pemberhentian 2 anggota Dewan yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020.
Pengumuman pemberhentian tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lamtim, Jumat (11/9/2020) di pimpin ketua DPRD Ali Johan Arif dan wakil Ketua DPRD Ariyan Putra Marga.
Rapat paripurna dihadiri 30 anggota dari 50 anggota. Pengumuman pemberhentian berdasarkan surat dari DPD Partai NasDem yang mengusulkan pemberhentian Yusran Amirullah dan surat dari Sudibyo.
Ketua DPRD Lamtim, Ali Johan Arif mengatakan usulan pemberhentian Yusran Amirullah dan Sudibyo akan disampaikan kepada Gubernur Lampung melalui Bupati Lamtim. “Sesuai dengan prosedur, usulan pemberhentian akan di sampaikan kepada Gubernur melalui Bupati,” kata Ali Johan Arif.
Pemberhentian anggota DPRD kabupaten akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. “Pemberhentian menunggu SK dari Gubernur, sedangkan untuk pergantian setelah ada surat penetapan pemberhentian akan disampaikan ke masing-masing parpol,” kata Ali Johan Arif.
Pewarta : Anwar
Editor : Andono









