DEMOKRASINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Sosialisasi Perda (Sosper) Perlindungan Prodak Lokal, di kebun Alpokat milik Raden Jaya, Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip. Selasa (4/8)
Angota Komisi III DPRD Tanggamus, fraksi Partai Nasdem, Jhoni Wahyudi mengatakan, semua angota dewan diwajibkan untuk mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2019 tentang perlingdungan prodak lokal kemasyarakat.
Menurut Jhoni, perlindungan produk lokal diperlukan untuk melindungi produk lokal yang memiliki kekhasan daerah, termasuk meningkatkan daya saing.
“Kabupaten Tanggamus ini memiliki produk lokal, berupa hasil pertanian dan industri yang memiliki corak kekhasan dan keungulan yang sangat berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanggamus khususnya,” jelasnya.
Pada pasal 24, masih kata angota dewan itu, setiap orang dan badan yang membuat produk lokal di prioritaskan diberi insentif/bantuan berupa sarana dan prasarana produksi produk lokal, pemberian subsidi dalam penyedian bahan baku dan pemberian kemudahan dalam mengakses informasi teknologi.
“Selain itu, juga diberikan pembinaan secara terpadu dan tepat sasaran melalui penyuluhan, kursus, diskusi dan pelatihan kerja oleh perangkat daerah. Dan di berikan sertifikat produk lokal oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk pemerintah,” jelasnya.
Pemilik kebun Alpokat Wenni Efwan kepada DemokrasiNews mengatakan, melihat prospek budidaya pokat sangat menjanjikan, dia berspekulasi menghabiskan tanam kelapa dan cengkeh yang memang sudah ada, dan mengantinya dengan menanam 200 batang pokat di lahan seluas 1 Ha.
Menurutnya, alpokat tanaman padat yang usianya bisa mencapai ratusan tahun, rutin berbuah tidak mengenal musim, harga jual saat ini 35 ribu/kg jenis mentega, itupun pembeli yang mengunduhnya sendiri.
“Kendala, ulat daun kalau musim hujan, selebihnya gak ada kendala, kita tanam bibit sambung (stek) 2.5 tahun sudah mulai berbuah,” ucapnya.
Berbeda dengan Yulianto, petani pisang jenis ambon dan raja, dia mengatakan untuk perawatan setiap satu bulan pihaknya harus memupuk dan membersihkan. Kendala paling sulit adalah penyakit batang (Muntaber) yang sampai saat ini belum di temukan obat atau cara mengatasinya.
“Untuk harga jual pisang jenis raja dan ambon, saat ini 3000/kilo gram, artinya mengalami penurunan dari sebelumnya”, ujar Ylianto.
Sedangkan tanaman cengkeh, menurut Saprodi, petani lain, memiliki lima tahun dari masa tanam baru mulai berbuah, itupun kalau jenis cengkeh samsibar.
“Penyakit pada tanaman cengkeh, mati ranting pucuk, dimulai dari bolong batang dan mengeluarkan air, sampai saat ini belum ditemukan cara mengatasinya,’ jelas Saprodi.
Ketiga petani tersebut berharap Dinas Pertanian Pemkab Tanggamus bisa turun membantu mengatasi hama penyakit tanaman mereka, yang sampai sekarang ini belum ditemukan obatnya.
Pewarta : Suhaili
Editor : M. Choiri, S










