Demokrasinews:Lampung Utara – Satreskrim Polres Lampung Utara limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka insial EA (54), seorang oknum kepala Pukesmas Abung Barat ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (28/7/2020).
Sebelumnya, Pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) tahun angaran 2017 senilai Rp 429.000.000, yang mrngakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 118.417.184.000.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang diwakilkan Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, membenarkan pihaknya melimpakan berkas tahap II kasus dugaan tindak perkara korupsi pengunaan dana Bok tahun 2017, dengan tersangka oknum kepala pukesmas yakni berinisial EA (54), warga Abung Pekurun, Lampung Utara.
“Kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut” kata AKP Gigih Andri Putranto.
Kasat juga menjelaskan, penanganan kasus ini pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan memintai keterangan saksi sejumlah pihak yakni pegawai staf Pukesmas, Dinas kesehatan, bendahara, ppk Dinas kesehatan dan pihak BPKAD Lampung Utara serta saksi ahli pidana dan BPK RI. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK Puskes tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2017 lalu Pukesmas Ogan Lima Abung Barat, Lampung Utara mendapatkan dana BOK senilai Rp 429.000.0000. dan dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelolah oleh masing-masing pemegang program Puskemas.
“Namun nyatanya sebagian kegitan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegitan fiktip yang mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184” tambahnya.
Pewarta: Bambang










