• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

DemokrasiNews
22/07/2020
in Uncategorized
Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

DEMOKRASINEWS : Persoalan kesehatan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari lanskap ekonomi negara. Penanganan terhadap kedua sektor tersebut, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, harus berjalan secara beriringan dan terpadu.

Untuk itulah, Presiden Joko Widodo pada Senin kemarin  (20/07/2020)  menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk memastikan agar penanganan dan keseimbangan antara keduanya dapat berjalan dengan baik.

“Antara persoalan kesehatan terkait Covid-19 dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy di penanganan kesehatan, persoalan ekonominya menjadi persoalan tersendiri. Sehingga dengan demikian istilah Bapak Presiden kita harus mengatur antara rem dan gas, mana yang kemudian harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi dan kesehatan bisa kita selesaikan,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2020.

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

Berdasarkan Perpres tersebut, Presiden tetap langsung mengendalikan, memantau, dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di bawahnya terdapat Komite Kebijakan yang bertugas menyusun rekomendasi kebijakan untuk kemudian melaporkannya kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan strategis yang diperlukan.

“Komite Kebijakan terdiri atas Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite. Kemudian ada 6 Wakil Ketua Komite, ada Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.

Selain Komite Kebijakan, ada juga Ketua Pelaksana yang secara harian bertanggung jawab melaksanakan tugas di lapangan dan mengoordinasikan dua satuan tugas di bawahnya. Satuan tugas tersebut ialah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

“Satuan Tugas Covid dalam hal ini dijabat tetap oleh Bapak Doni Monardo yang sebelumnya Ketua Gugus Tugas. Ada Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yaitu Bapak Budi Gunadi Sadikin, beliau ini Wamen I BUMN,” ucapnya.

Sementara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah secara otomatis akan terintegrasi langsung melalui Perpres ini dan berada di bawah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Yang di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas Daerah tidak ada yang dibubarkan,” ujarnya.

Pramono Anung juga menegaskan bahwa Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setelah terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut.

“Kenapa? Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat dengan Keppres, maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas. Tapi kerja dan tanggung jawabnya adalah sama,” ucap Pramono Anung.

Tim Redaksi DemokrasiNews 


Berita Terkini

Uncategorized

Ceremony Customs in Ukraine

DemokrasiNews
22/11/2023
Uncategorized

Bulgarian customs for weddings

DemokrasiNews
17/11/2023
Uncategorized

Tricks of Beauty for European Girls

DemokrasiNews
02/11/2023
Uncategorized

Bloggers of Latina women in their twenties

DemokrasiNews
02/11/2023
Uncategorized

A mail-order bride: what is she?

DemokrasiNews
29/08/2023
Uncategorized

Black Shark 4 Gaming Phone Review: This Feels Like Cheating

DemokrasiNews
18/05/2023

Related News

Dua Rumah Tidak Layak Huni Di Pekon Binjaiwangi Butuh Pemugaran

Dua Rumah Tidak Layak Huni Di Pekon Binjaiwangi Butuh Pemugaran

29/08/2020
SBSN Dimanfaatkan untuk Preservasi atau Pemeliharaan Jalan Lintas Timur Sumatera

SBSN Dimanfaatkan untuk Preservasi atau Pemeliharaan Jalan Lintas Timur Sumatera

26/09/2021
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Residivis Curanmor

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Residivis Curanmor

22/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/