• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, September 20, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

DemokrasiNews
22/07/2020
in Uncategorized
Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

DEMOKRASINEWS : Persoalan kesehatan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari lanskap ekonomi negara. Penanganan terhadap kedua sektor tersebut, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, harus berjalan secara beriringan dan terpadu.

Untuk itulah, Presiden Joko Widodo pada Senin kemarin  (20/07/2020)  menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk memastikan agar penanganan dan keseimbangan antara keduanya dapat berjalan dengan baik.

“Antara persoalan kesehatan terkait Covid-19 dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy di penanganan kesehatan, persoalan ekonominya menjadi persoalan tersendiri. Sehingga dengan demikian istilah Bapak Presiden kita harus mengatur antara rem dan gas, mana yang kemudian harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi dan kesehatan bisa kita selesaikan,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2020.

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

Berdasarkan Perpres tersebut, Presiden tetap langsung mengendalikan, memantau, dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di bawahnya terdapat Komite Kebijakan yang bertugas menyusun rekomendasi kebijakan untuk kemudian melaporkannya kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan strategis yang diperlukan.

“Komite Kebijakan terdiri atas Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite. Kemudian ada 6 Wakil Ketua Komite, ada Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.

Selain Komite Kebijakan, ada juga Ketua Pelaksana yang secara harian bertanggung jawab melaksanakan tugas di lapangan dan mengoordinasikan dua satuan tugas di bawahnya. Satuan tugas tersebut ialah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Memastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

“Satuan Tugas Covid dalam hal ini dijabat tetap oleh Bapak Doni Monardo yang sebelumnya Ketua Gugus Tugas. Ada Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yaitu Bapak Budi Gunadi Sadikin, beliau ini Wamen I BUMN,” ucapnya.

Sementara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah secara otomatis akan terintegrasi langsung melalui Perpres ini dan berada di bawah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Yang di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas Daerah tidak ada yang dibubarkan,” ujarnya.

Pramono Anung juga menegaskan bahwa Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setelah terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut.

“Kenapa? Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat dengan Keppres, maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas. Tapi kerja dan tanggung jawabnya adalah sama,” ucap Pramono Anung.

Tim Redaksi DemokrasiNews 


Berita Terkini

HUT RI ke-81, PPI dan Forum Purnabakti Bandar Lampung “Kumpulkan Tulang yang Terserak” di Pulau Pasir
Uncategorized

HUT RI ke-81, PPI dan Forum Purnabakti Bandar Lampung “Kumpulkan Tulang yang Terserak” di Pulau Pasir

DemokrasiNews
30/08/2026
Berani Bertransformasi: Saatnya Lampung Utara Menjawab Aspirasi Publik
Uncategorized

Berani Bertransformasi: Saatnya Lampung Utara Menjawab Aspirasi Publik

DemokrasiNews
02/07/2026
MoU dan PKS Ditandatangani, Lampung Timur Percepat Program Strategis untuk Kesejahteraan Masyarakat
Uncategorized

MoU dan PKS Ditandatangani, Lampung Timur Percepat Program Strategis untuk Kesejahteraan Masyarakat

DemokrasiNews
15/06/2026
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Daerah 3T
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Daerah 3T

DemokrasiNews
10/06/2026
Perjalanan Spiritual Jemaah Haji Indonesia di Mina Penuh Haru dan Kekhidmatan
Uncategorized

Perjalanan Spiritual Jemaah Haji Indonesia di Mina Penuh Haru dan Kekhidmatan

DemokrasiNews
28/05/2026
Kemenko Polkam Dorong Percepatan Revisi UU KIP untuk Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Nasional
Uncategorized

Kemenko Polkam Dorong Percepatan Revisi UU KIP untuk Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Nasional

DemokrasiNews
09/05/2026

Related News

Ni Ketut Dewi Nadi Minta Pemkab Lampung Tengah Membuat Laporan Detail Terkait Terputusnya Jembatan Way Billu

Ni Ketut Dewi Nadi Minta Pemkab Lampung Tengah Membuat Laporan Detail Terkait Terputusnya Jembatan Way Billu

10/12/2021
KPK Tetapkan 10 Orang Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan 10 Orang Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Korupsi

02/10/2021
Musa Ahmad Bupati Lampung Tengah Sambut Kunjungan Kerja Setjen Wantannas

Musa Ahmad Bupati Lampung Tengah Sambut Kunjungan Kerja Setjen Wantannas

26/10/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/