• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Perpres 73 Tahun 2020 Tentang Kemenko Polhukam Resmi Diteken Presiden

DemokrasiNews
20/07/2020
in Advertorial
Perpres 73 Tahun 2020 Tentang Kemenko Polhukam Resmi Diteken Presiden

DEMOKRASINEWS – Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2020 telah menanda tangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dalam Perpres tersebut, Kemenko Polhukam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176155/Perpres_Nomor_73_Tahun_2020.pdf

Kemenko Polhukam mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Tentara Nasional Indonesia; i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Perpres 73 Tahun 2020 Tentang Kemenko Polhukam Resmi Diteken Presiden Perpres 73 Tahun 2020 Tentang Kemenko Polhukam Resmi Diteken Presiden Perpres 73 Tahun 2020 Tentang Kemenko Polhukam Resmi Diteken Presiden

Organisasi Kemenko Polhukam terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; d. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa; h. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur; i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi; j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional; k. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman; 1. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi; dan m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Adapun Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. ‘’Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,’’ bunyi Pasal 30 Ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan Presiden,’’ bunyi pasal 36 Perpres ini.

Penataan organisasi Kemenko Polhukam, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan: a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I; b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur rregara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Pasal 51 maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Juli 2020 itu. 

Sumber : Setkab/EN
Editor : M. Choiri, S


Berita Terkini

“Semarak HUT ke-27 Lampung Timur, Antusiasme Pengunjung Tinggi di Tengah Keluhan Cuaca Panas”
Ekonomi

“Semarak HUT ke-27 Lampung Timur, Antusiasme Pengunjung Tinggi di Tengah Keluhan Cuaca Panas”

DemokrasiNews
17/04/2026
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih dan KNMP, Rekrutmen Tanpa Pungutan Biaya
Advertorial

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih dan KNMP, Rekrutmen Tanpa Pungutan Biaya

DemokrasiNews
17/04/2026
Parkir Liar Marak di Jalan Protokol Lampung Utara, Warga Desak Penertiban
Advertorial

Parkir Liar Marak di Jalan Protokol Lampung Utara, Warga Desak Penertiban

DemokrasiNews
17/04/2026
Pasar Murah HUT ke-27 Lampung Timur Diserbu Warga, Solusi Nyata Ringankan Beban Sembako
Advertorial

Pasar Murah HUT ke-27 Lampung Timur Diserbu Warga, Solusi Nyata Ringankan Beban Sembako

DemokrasiNews
16/04/2026
“Ribuan Warga Padati Soft Opening HUT ke-27 Lampung Timur, UMKM Jadi Bintang di Sribhawono”
Ekonomi

“Ribuan Warga Padati Soft Opening HUT ke-27 Lampung Timur, UMKM Jadi Bintang di Sribhawono”

DemokrasiNews
16/04/2026
HBH Purnakaryawan PTPN di Bandar Lampung, Pererat Silaturahmi Lintas Agama
Advertorial

HBH Purnakaryawan PTPN di Bandar Lampung, Pererat Silaturahmi Lintas Agama

DemokrasiNews
16/04/2026

Related News

HUT RI ke 76 Tahun : Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Ikuti Zikir dan Doa Bersama secara Virtual Sekaligus Kukuhkan 32 orang Paskibraka Tingkat Kabupaten

HUT RI ke 76 Tahun : Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Ikuti Zikir dan Doa Bersama secara Virtual Sekaligus Kukuhkan 32 orang Paskibraka Tingkat Kabupaten

16/08/2021
Polres Lampung Timur Siap Amankan Arus Mudik dalam Ops Ketupat Krakatau 2025

Polres Lampung Timur Siap Amankan Arus Mudik dalam Ops Ketupat Krakatau 2025

20/03/2025
Tim Menkopolhukam Siap Lindungi Keluarga Tiktokers Bima Yudho Saputro

Tim Menkopolhukam Siap Lindungi Keluarga Tiktokers Bima Yudho Saputro

18/04/2023

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/