• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Perpres 73 Tahun 2020 Tentang Kemenko Polhukam Resmi Diteken Presiden

DemokrasiNews
20/07/2020
in Advertorial
Perpres 73 Tahun 2020 Tentang Kemenko Polhukam Resmi Diteken Presiden

DEMOKRASINEWS – Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2020 telah menanda tangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dalam Perpres tersebut, Kemenko Polhukam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176155/Perpres_Nomor_73_Tahun_2020.pdf

Kemenko Polhukam mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Tentara Nasional Indonesia; i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Perpres 73 Tahun 2020 Tentang Kemenko Polhukam Resmi Diteken Presiden Perpres 73 Tahun 2020 Tentang Kemenko Polhukam Resmi Diteken Presiden Perpres 73 Tahun 2020 Tentang Kemenko Polhukam Resmi Diteken Presiden

Organisasi Kemenko Polhukam terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; d. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa; h. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur; i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi; j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional; k. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman; 1. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi; dan m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Adapun Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. ‘’Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,’’ bunyi Pasal 30 Ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan Presiden,’’ bunyi pasal 36 Perpres ini.

Penataan organisasi Kemenko Polhukam, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan: a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I; b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur rregara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Pasal 51 maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Juli 2020 itu. 

Sumber : Setkab/EN
Editor : M. Choiri, S


Berita Terkini

Festival 499 Tahun Jakarta Rasa, Nyahi Didorong Jadi Ikon Gastronomi dan Wisata Budaya Betawi
Sosial Budaya

Festival 499 Tahun Jakarta Rasa, Nyahi Didorong Jadi Ikon Gastronomi dan Wisata Budaya Betawi

DemokrasiNews
17/06/2026
Ketika Data Menentukan Arah Pembangunan, Bupati Ela Ajak Warga Jujur dalam Sensus Ekonomi 2026
Advertorial

Ketika Data Menentukan Arah Pembangunan, Bupati Ela Ajak Warga Jujur dalam Sensus Ekonomi 2026

DemokrasiNews
15/06/2026
Lampung Timur Matangkan Sekolah Rakyat, Prioritaskan Pendidikan untuk Masa Depan Anak Bangsa
Advertorial

Lampung Timur Matangkan Sekolah Rakyat, Prioritaskan Pendidikan untuk Masa Depan Anak Bangsa

DemokrasiNews
15/06/2026
Lampung Utara Tampilkan Kekayaan Budaya dan Potensi Daerah Melalui Parade Mighul
Advertorial

Lampung Utara Tampilkan Kekayaan Budaya dan Potensi Daerah Melalui Parade Mighul

DemokrasiNews
15/06/2026
Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus
Advertorial

Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

DemokrasiNews
15/06/2026
Pelukan Rindu dan Tangis Bahagia Warnai Kepulangan Jemaah Haji Lampung Utara
Advertorial

Pelukan Rindu dan Tangis Bahagia Warnai Kepulangan Jemaah Haji Lampung Utara

DemokrasiNews
14/06/2026

Related News

Kodim 0411/LT dan Polres Lampung Tengah Siap amankan Lalu lintas

Kodim 0411/LT dan Polres Lampung Tengah Siap amankan Lalu lintas

29/10/2020
Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Lampung

Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Lampung

22/03/2021
Puan: Selamat Greysia-Apriyani, Satu Lagi Sejarah dari Perempuan Indonesia

Puan: Selamat Greysia-Apriyani, Satu Lagi Sejarah dari Perempuan Indonesia

02/08/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/