DEMOKRASINEWS : Sumenep – Mengatasnamakan Aliansi Rakyat Masalembu (ARM) Menggugat, terdiri dari beberapa elemen masyarakat,yang selama ini giat mengawal jenis Bantuan Sosial Tunai (BST) alokasi dari Kementerian Sosial untuk bantuan sosial Covid-19, menemukan beberapa dugaan carut marut atau kurang tepat sasaran dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berada di Kecamatan Masalembu,Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Temuan dugaan adanya carut marut dimaksud dalam penyaluran BST di Kecamatan Masalembu, disampaikan Juru bicara nya Abd Qodir Jailani. Ia mengatakan, pendataan yang dianggap menyalahi prosedur penyaluran bantuan sosial tunai di Kecamatan Masalembu,terdapat data penerima BST yang tidak jelas dan tumpang tindih.
“Warga yang menerima bantuan didapati lebih dari satu jenis. Bahkan penerima bansos ada warga yang sudah meninggal dunia. Adanya warga yang belum di data sebagai penerima bantuan. Terjadi keterlambatan pencairan bansos serta undangan bansos milik warga yang diambil kembali tanpa dokumen prosedural yang jelas” kata Jailani melalui saluran telfon pada Senin (13/07/2020).
Sementara Camat Masalembu Heru Cahyono S.STP, M.Si mengatakan, kalau yang berkaitan dengan data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), pihak kecamatan tidak memiliki otoritas. Karena pendataan penerima tersebut, merupakan otoritas Kementerian Sosial yang bersifat final atau tidak bisa dirubah.
“Jika terjadi kesalahan atau ketidakjelasan, bukan tanggung jawab otoritas Kecamatan Masalembu dan Pemerintah Desa. Karena data tersebut,dikeluarkan oleh kementerian terkait. Camat juga menegaskan bahwa data-data penerima tersebut tidak dapat diubah lagi” tegas Heru.
Mendengar pernyataan yang disampaikan Camat masalembu tersebut, Abd Qadir Jaelani menyayangkan pernyataan tersebut, dan menganggap sebagai bentuk ketidak cermatan sebagai pejabat publik. Padahal menurutnya ada beberapa peraturan perundang-undangan yang bisa menjadi dasar hukum untuk penyesuain dan merubah data penerima bantuan sosial tunai.
“Surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (SE KPK Nomor 11 Tahun 2020) tertanggal 21 April 2020 dan Kementerian Sosial (SE Kemensos Nomor 111/MS/C/4/2020) tertanggal 30 April 2020 dapat menjadi dasar hukum untuk penyesuain data penerima dengan kondisi riil di lapangan. Atau dengan kata lain, berdasarkan kedua surat edaran, data penerima masih bisa dirubah.” bantah Jaelani.
Bahkan kelompok sosial Movement ini pada tgl 09 Juli 2020 kemaren sempat menggelar demonstrasi didepan kecamatan Masalembu. Dalam aksi tersebut salah satu orator Haerul Umam meminta pihak kecamatan sebagai pejabat negara yang punyak kewenangan monitoring untuk melalukan evaluasi, serta melakukan kordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menindak lanjuti temuan carut marut penyaluran bantuan sosial tunai dampak Covid -19 tersebut.
Haerul Umam meminta pihak pemerintah kecamatan untuk lebih adil dan transparan berharap bansos bisa tepat sasaran, merata, dan bersih dari praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sebagai asas penyelenggaraan pemerintah yang baik agar terciptanya Good Governance, dengan cara melakukan evaluasi secara terbuka kepada publik. (ms/red)
Tim Redaksi DemokrasiNews