Demokrasinews:Lampung Utara – Edarkan Narkotika jenis Sabu, AS (35) warga Desa Bumi Agung Kec Abung Timur Lampung Utara diamankan Team Satres Narkoba Polres setempat, Kamis (9/7/2020).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, bahwa pelaku ditangkap dikediaman rumahnya dengan barang bukti berupa 4 paket sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel plastik klip, 3 buah timbangan digital.
“Saat ini Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut” kata Iptu Aris.
Terhadap Pelaku AS dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
Pewarta: Bambang Editor : Andono











