• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Berdasarkan Kemampuan Siswa Terapkan Protokol Kesehatan

DemokrasiNews
16/06/2020
in Pendidikan
Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Berdasarkan Kemampuan Siswa Terapkan Protokol Kesehatan

DEMOKRASINEWS : Jakarta – Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, saat menjelaskan terkait Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau, pada webinar, Senin (15/06/2020).

Dengan demikian, Mendikbud sampaikan bahwa urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Berdasarkan Kemampuan Siswa Terapkan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Berdasarkan Kemampuan Siswa Terapkan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Berdasarkan Kemampuan Siswa Terapkan Protokol Kesehatan

Itupun, menurut Mendikbud, harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Berdasarkan Kemampuan Siswa Terapkan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Berdasarkan Kemampuan Siswa Terapkan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Berdasarkan Kemampuan Siswa Terapkan Protokol Kesehatan

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah sebagai berikut:
• Tahap Satu: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B;

• Tahap Dua: dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB;

• Tahap Tiga: dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama, menurut Mendikbud, pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

“Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama,” kata Mendikbud.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, Mendikbud sampaikan bahwa kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

“Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau,” ungkap Mendikbud.

Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi

Sementara itu, Mendikbud sampaikan bahwa mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

“Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring,” tandas Mendikbud.

Namun, Mendikbud sampaikan bahwa jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, Mendikbud sampaikan pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

“Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa,” urai Mendikbud. (Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud/EN)

Tim Redaksi DemokrasiNews


Berita Terkini

Ukom 24 Pejabat Eselon II Lampung Utara Dimulai, 11 Jabatan Strategis Masih Kosong
Advertorial

Ukom 24 Pejabat Eselon II Lampung Utara Dimulai, 11 Jabatan Strategis Masih Kosong

DemokrasiNews
19/08/2026
Lampung Timur Perkuat Satgas Demimas, Dorong Migrasi Aman dan Perlindungan Pekerja Migran
Advertorial

Lampung Timur Perkuat Satgas Demimas, Dorong Migrasi Aman dan Perlindungan Pekerja Migran

DemokrasiNews
18/08/2026
HUT ke-81 RI, Bupati Lampung Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan
Advertorial

HUT ke-81 RI, Bupati Lampung Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan

DemokrasiNews
17/08/2026
HUT RI ke-81 di Banjar Agung: Khidmatnya Upacara, Semaraknya Kebersamaan Warga
Sosial Budaya

HUT RI ke-81 di Banjar Agung: Khidmatnya Upacara, Semaraknya Kebersamaan Warga

DemokrasiNews
17/08/2026
SMK Trisakti Jaya Bandar Lampung Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Advertorial

SMK Trisakti Jaya Bandar Lampung Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

DemokrasiNews
17/08/2026
598 Pramuka Lampung Siap Berlaga dan Belajar di Jamnas XII 2026
Advertorial

598 Pramuka Lampung Siap Berlaga dan Belajar di Jamnas XII 2026

DemokrasiNews
12/08/2026

Related News

Silaturahmi Kementan dan Pemprov Lampung di Pesantren, Perkuat Hilirisasi Tebu dan Perkebunan

Silaturahmi Kementan dan Pemprov Lampung di Pesantren, Perkuat Hilirisasi Tebu dan Perkebunan

30/03/2026
I Komang Koheri Sang Motivator ULTAH ke 49 Tahun

I Komang Koheri Sang Motivator ULTAH ke 49 Tahun

25/11/2021
Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Purwakarta Ditangkap, Polisi Tindak Tegas Saat Melawan

Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Purwakarta Ditangkap, Polisi Tindak Tegas Saat Melawan

07/04/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/