DEMOKRASINEWS: Lamtim–Berdalih reunian sambil main judi koprok empat orang warga digrebek jajaran Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur. Ke empat orang tersebut merupakan warga Desa Braja Sakti,Kecamatan Way Jepara Lampung Timur.Ke empatnya diamankan pada Sabtu malam (13/6/2020).
Ke empat orang warga, termasuk 1 orang salah satunya berstatus PNS digiring ke Mapolsek setempat guna dilakukan pengembangan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasubag Humas Ipda Amran mengatakan, inisial para tersangka adalah WS (40) yang berstatus PNS, AW (42), JD (40), dan SM (45). Ke empatnya benar merupakan warga Kecamatan Way Jepara.
“Aksi perjudian ini, digelar dirumah salah satu warga di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara. oleh empat orang tersangka, bersama dua orang rekannya, yang berhasil melarikan diri saat penggrebekan ,” ujarnya, Minggu (14/6/2020).
Selain mengamankan empat orang pelaku kemudian sebagai barang bukti pihak Kepolisian juga berhasil menyita berupa 1 set alat judi dadu Koprok, uang tunai ratusan ribu rupiah, dan sehelai tikar untuk bahan penyelidikan.
Sumber : Choiri dan Humas Polres Lamtim
Editor : Andono









