DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Arogansi di tunjukkan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka mengancam menarik dan memblokir Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) PKH milik Ibu Sauri, warga Pekon Waynipah Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus.
Kepada demokrasiNews, Ansardin selaku adik ipar Sauri mengatakan, setelah mencuatnya permasalahan Sauri tidak pernah menerima bantuan PKH meski terdaftar sebagai KPM sejak 2018, ada dua orang oknum pendamping datang ke rumah menemuinya. Mereka meminta permasalahan itu segera diselesaikan jangan diperpanjang.
Salah satu dari kedua pendamping tersebut dengan nada mengancam mengatakan, kalau masih mau meneruskan permasalahan ini, maka KKS atau kartu ATM akan ditarik dan diblokir. “Saya jadi bingung dibuatnya karena dia bukan pendamping di pekon ini,” ucapnya, Minggu (22/11).
Melalui sambungan telepon, Iwan, pendamping PKH Pekon Waynipah mengatakan, secara regulasi pendamping program keluarga harapan tidak berhak menarik KKS yang sudah menjadi hak KPM (Keluarga Penerima Manfaat), itu tidak boleh dan tidak ada aturannya.
“Rabu (22/11) lalu saya ikut mendampingi ibu Sauri membuat buku rekening tabungan dan KKSnya di Bank Mandiri cabang Gisting. Untuk buku tabungan memang belum jadi karena stoknya habis dan menungu kiriman dari kantor Bank Mandiri Bandarlampung, Ibu Sauri baru menerima kartu KKS saja, dan uang bantuan senilai Rp3.200.000, ” jelasnya, Senin (23/11).
Dia juga mengatakan, saldo bantuan senilai Rp10.612.350 terhitung dari bulan Juni 2018 tidak bisa ditarik semua karena sudah ditarik kembali oleh Bank Mandiri setiap tangal 25 Desember di setiap tahunnya.
Terkait selisih saldo dari bulan Januari-Maret 2020 senilai Rp 1.250.000 juga sudah ditarik negara. “Untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke pihak Bank Mandiri Gisting,” ucapnya.
Kadis Sosial Tanggamus, Zulfadli menegaskan, tidak ada hak pendamping untuk menarik apalagi memblokirnya No Rekening KPM. Pendamping itu bagaimana dia bisa melayani kpm dengan baik. Apabila KPM tidak melaksanakan ketentuan, sudah mampu, tidak mengikuti program dan pertemuan, pendamping baru bisa mengusulkannya.
Dinsos juga tidak bisa memutus peserta PKH, lanjutnya, karena harus melalui koordinator kabupaten, koordinator wilayah dan koordinator regional. Bisa juga dengan mengundurkan diri, keputusan musyawarah pekon/desa atau habis komponen.
“Dinsos Kabupaten bukan sebagai pengawas, tugasnya memfasilitasi, menyiapkan data-data, kalau pengawasan itu pada Irjen kemensos provinsi,” jelas Zulfadli kepada demokrasiNews, Senin 23/11.
Pewarta : Suhaili
Editor : Roy Choiri











