DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) melaporkan salah satu oknum anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur ke Panwascam setempat, Kamis (29/10/2020).
Ketua KAMI Lampung Timur, Al Basid mengatakan, hari ini pihaknya hadir di Sekertariat Panwascam Batanghari untuk melaporkan dugaan ketidak netralan anggota BPD Bumi Harjo pada masa kampanye terbatas di Pilkada Lampung Timur. “Dia telah mengarah kan anggota kelompok budidaya ikan air tawar di desanya untuk memilih Paslon nomor tiga,” ujarnya.
Selain menjabat anggota BPD, lanjut Al Basid, oknum tersebut diketahui juga menjadi Ketua Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan). “Laporan dugaan pelanggaran kampanye ini, kami ambil dari pemberitaan media online yang memuat pernyataan salah satu ketua kelompok petani ikan air tawar yang siap memenangkan paslon 03,” tandasnya.
Padahal dia adalah salah satu anggota BPD Desa Bmi Harjo. “Jadi kami nilai dia telah melanggar UU RI No 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 tentang larangan kampanye pemilihan kepala daerah bagi perangkat desa dan salah satunya adalah anggota badan permusyawaratan,” jelasnya.
Komunitas Aktivis Muda Indonesia Kabupaten Lampung Timur berharap kepada pihak Panwascam Batanghari dapat melakukan tindakan sesuai aturan dan undang undang. “Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Lamtim. Jadi jangan sampai laporan masyarakat seperti tidak ada tindak lanjutnya,” pesan Al Basid.
Ditempat yang sama, Bidang Hukum Organisasi KAMI, Andriadi, SH menambahkan, undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa dan merujuk pasal 64 ayat (1) huruf jc serta d undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa juga melarang anggota BPD menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah atau janji jabatan.
“Pada pasal tersebut, juga melarang perangkat desa ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah. Jadi, selain untuk menegakkan aturan, laporan ini juga sebagai edukasi bagi perangkat desa dan BPD agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Andriyadi.
Ketua Panwascam Batanghari Yudi Helimarco, melalui Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Rully menjelaskan bahwa laporan sudah mereka terima. “Dalam dua hari kedepan akan kami lakukan pengkajian tentang sarat formil dan materilnya. Disitu juga akan kita lakukan kajian pelanggarannya, jadi selama dua hari kedepan kita akan melakukan kajian,” ujar Rulli.
Pewarta : Andri
Editor : Redaksi











