DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menghadiri Rapat Paripurna TK II DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam acara Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur, Senin (21/09/2020).
Rapat Paripurna DPRD Lampung Timur ini dihadir langsung Ketua DPRD Ali Johan Arif, bersama Wakil ketua H.M.Akmal Fatoni dan Aryan Putra Marga, Kejaksaan Negeri Sukadana Ariana Juliastuty, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Datang Cahaya Hartawan, Wakapolres Lampung Timur Kompol Firman, Danramil 429-05/SKD Kapten Infantri Jumali, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mulyanda, Sekertaris DPRD Yusmar Syria, beserta unsur anggota DPRD Lampung Timur.
Beberapa waktu yang lalu telah disampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur dan Pemerintah Daerah setempat meliputi Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 tahun 2016 tentang Pembentukan PT. BPRS Kabupaten Lampung Timur, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 tahun 2008 tentang Pembentukan PDAM Way Guruh, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur tahun 2020 s.d 2037, serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Zaiful menyampaikan setelah melalui pembahasan secara intensif di tingkat panitia khusus, dan juga konsultasi dengan instansi terkait, akhirnya pembahasan ke-empat Raperda tersebut dapat diselesaikan.Namun dari hasil pembahasan tersebut, satu raperda masih perlu disempurnakan dan perlu adanya kajian selanjutnya.
“Dari hasil pembahasan bersama tersebut, satu Raperda yaitu Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur tahun 2020-2037 masih perlu disempurnakan dan perlu adanya kajian lebih lanjut, dibutuhkan pengharmonisasian terhadap regulasi yang telah diterbitkan oleh beberapa Kementerian sehingga Raperda tersebut saat ini belum dapat disetujui”.
Meski begitu Zaiful sangat mengapresiasi kerja pansus dengan keterbatasan waktu dan di tengah pandemi Covid-19 dapat menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini dengan baik.
“Meskipun ada satu Raperda perlu dikaji lebih mendalam,” Saya menyampaikan terima kasih kepada ketua Pansus I dan pansus II beserta seluruh anggotanya yang telah menyetujui raperda-raperda yang kami ajukan yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah”kata Zaiful.
Dengan disetujuinya raperda-raperda tersebut menjadi peraturan daerah, Zaiful berharap dengan disetujuinya Raperda ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Lampung Timur dan akan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sedangkan terhadap Raperda yang belum dapat disetujui kami siap untuk membahas kembali dan akan disempurnakan guna memenuhi apa yang masih menjadi kekurangan dari Raperda tersebut”tegas Zaiful. (*)
Editor :Priyono Redaksi DemokrasiNews











