DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang Barat, 1 November 2026 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Gunung Agung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RAP (27) dan BB (47), Kamis (29/10/2026).
Dari pengungkapan itu, petugas menyita sebanyak 3.788 bungkus atau 75.760 batang rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai, satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik bernomor polisi BE 1599 QE, serta satu lembar STNK kendaraan.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah Tim Tekab 308 Satreskrim menerima informasi mengenai kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal.
“Benar, anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai,” ujar AKP Juherdi, Sabtu (31/10/2026).
Juherdi menjelaskan, pengungkapan bermula sekitar pukul 10.30 WIB ketika tim yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Talsi menerima informasi tentang mobil Toyota Innova bernomor polisi BE 1599 QR yang diduga membawa rokok ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan menghentikan kendaraan di depan gerbang Tol Lambu Kibang. Saat memeriksa bagasi, polisi menemukan tiga dus berisi rokok berbagai merek yang dikemas menggunakan karung.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi mengaku paket tersebut milik RAP yang berada di Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RAP.
Polisi selanjutnya menggeledah toko bangunan milik RAP dan menemukan tambahan 1.388 bungkus rokok yang diduga ilegal. RAP mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Adapun barang bukti rokok yang diamankan terdiri atas 17 merek, yakni Surya Jaya, Take and Give, HI International, Rama, New Humer Brown, Vios Bolong, Vios Red, Vios Mild Mango Splash, Vios Mild Berry Click, Mama Cantik Guava Sensation, Mama Cantik Extra Boost, Toracinno Milenial Mango, Toracinno Milenial Berry, Marboll Filter Black Biru, Marboll Filter Black Merah, serta Marboll Matcha Ice.
Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan hukum yang berdampak terhadap penerimaan negara dan tata niaga hasil tembakau. Penegakan hukum serta pengawasan distribusi diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsinya. (Red/Gun/ Rls Polres Tubaba)














