DEMOKRASINEWS, Banyuwangi Jatim,30 Oktober 2026 – Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 5.200 liter solar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (29/10/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi dan Kasi Propam Iptu Karyono Setyawan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan solar subsidi pada Senin (26/10/2026).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Muharman Arta menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut.
Mereka masing-masing berinisial HH, warga Kelurahan Kalipuro, yang diduga berperan sebagai pengendali kegiatan. Selanjutnya, NR, warga Jakarta yang berdomisili di Kalipuro, diduga bertindak sebagai penampung atau tengkulak solar. Sementara itu, SP, warga Kelurahan Singonegaran, berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM.
Menurut Muharman, salah satu tersangka juga diduga memalsukan dokumen untuk mengelabui petugas dengan membuat solar bersubsidi seolah-olah merupakan BBM jenis solar industri.
“Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Bahkan, tersangka NR juga berperan sebagai pemalsu dokumen sehingga BBM subsidi tersebut seolah-olah merupakan solar industri,” jelas Muharman.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap rangkaian aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima.( Red/Rls Hms Polresta Banyuwangi)














