DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 15 Oktober 2026 — Tim Tekab 308 Polsek Waway Karya bersama jajaran Polres Lampung Timur menangkap pria berinisial MAB (41), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi meringkus tersangka di wilayah Kecamatan Jabung saat mengembangkan penanganan kasus narkotika, Selasa (13/10/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (15/10/2026). Menurut Romi, petugas juga menemukan senjata tajam jenis pisau garpu saat mengamankan tersangka.
“Tim Tekab 308 Polsek Waway Karya bersama jajaran Polres Lampung Timur telah mengamankan DPO berinisial MAB. Tersangka kami amankan dalam pengembangan kasus di wilayah Jabung. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Romi.
Kasus curanmor yang menjerat MAB terjadi di samping rumah Edi Kurniawan (41), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Saat kejadian, korban mendapati sepeda motor Honda Beat tahun 2021 berwarna biru miliknya telah hilang.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi, aksi pencurian diduga dilakukan dua orang. Salah seorang pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, sementara rekannya mengawasi situasi sekitar.
Penangkapan MAB bermula ketika tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penindakan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jabung pada Selasa (13/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan MAB, yang juga dicari terkait perkara curanmor.
Saat penangkapan, polisi mendapati pisau garpu yang dibawa tersangka. Petugas kemudian membawa MAB beserta barang bukti berupa rekaman CCTV, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), kunci letter T, dan senjata tajam ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.
Romi menyatakan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Proses hukum terhadap tersangka kini berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami keterlibatan tersangka dan mengungkap rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang tersedia. (Red/Prie/Rls Hms Polres Lamtim)














