DEMOKRASINEWS, Jakarta, 15 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa kemarin (13/10/2026).
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang disebut bekerja sebagai tenaga ahli di lingkungan lembaga tersebut.
Empat tersangka lainnya ialah Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit (GPS), serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG. Gabriel diketahui menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai hubungan keluarga antara Bima dan Kepala BNPB. Saat dikonfirmasi wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026), Setyo menegaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada dugaan perbuatan hukum yang dilakukan setiap individu.
“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo.
Ia menegaskan, penyidik tidak mendasarkan penanganan perkara pada identitas atau hubungan keluarga seseorang, melainkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, emas batangan, serta tabungan emas yang jumlahnya masih dalam penghitungan.
Lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran tersebut menuntut pengusutan menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Dana kebencanaan memiliki peran penting dalam mendukung respons darurat, mulai dari penyediaan kebutuhan dasar hingga bantuan bagi warga terdampak. Karena itu, penyidik perlu mengungkap proyek pengadaan yang menjadi objek perkara, mekanisme yang diduga disimpangkan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung penegakan hukum secara objektif serta transparan. Lembaga tersebut juga menyatakan siap bekerja sama dengan KPK dan menegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Penetapan tersangka menjadi tahap penting dalam proses hukum, tetapi bukan akhir pembuktian. KPK perlu menguraikan konstruksi perkara, memperjelas dugaan peran masing-masing tersangka, dan menelusuri aliran dana serta potensi kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan.
Publik kini menunggu pengungkapan perkara secara terang. Penanganan kasus ini harus memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan diuji melalui proses hukum yang adil, sementara pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.( Red/Rls Hms KPK RI )














