• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Politik

Polemik Seleksi Pejabat Eselon II Lampung Utara Disorot, Akademisi Minta Pemkab Buka Dasar Penetapan

DemokrasiNews
15/10/2026
in Politik, Opini, Tokoh
Polemik Seleksi Pejabat Eselon II Lampung Utara Disorot, Akademisi Minta Pemkab Buka Dasar Penetapan

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 15 Oktober 2026 — Polemik hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memunculkan pertanyaan tentang transparansi, legalitas prosedur, dan akuntabilitas pengangkatan pejabat. Pemerintah daerah didorong memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan pejabat agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Praktisi sekaligus akademisi UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa, SH., MH., menegaskan bahwa pengisian jabatan publik tidak cukup dinilai dari siapa yang akhirnya dilantik. Proses seleksi hingga penetapan pejabat juga harus memenuhi ketentuan hukum, prinsip objektivitas, dan sistem merit.

“Yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya siapa yang dilantik, tetapi juga bagaimana proses hukum dan administrasi yang mengantarkan seseorang sampai pada jabatan tersebut,” kata Fitra, Kamis (15/10/2026).

Polemik Seleksi Pejabat Eselon II Lampung Utara Disorot, Akademisi Minta Pemkab Buka Dasar Penetapan Polemik Seleksi Pejabat Eselon II Lampung Utara Disorot, Akademisi Minta Pemkab Buka Dasar Penetapan Polemik Seleksi Pejabat Eselon II Lampung Utara Disorot, Akademisi Minta Pemkab Buka Dasar Penetapan

Sorotan tersebut muncul setelah sembilan dari sepuluh pejabat eselon II dilantik, sementara penetapan tiga besar peserta seleksi dan mekanisme pemilihan pejabat terpilih menjadi perhatian publik.

Fitra mengingatkan, kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bukan kewenangan tanpa batas. Pengangkatan pejabat harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan mengedepankan prinsip meritokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut dia, pengisian JPT harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan integritas calon. Karena itu, keputusan kepala daerah harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan hasil seleksi serta ketentuan perundang-undangan.

Polemik Seleksi Pejabat Eselon II Lampung Utara Disorot, Akademisi Minta Pemkab Buka Dasar Penetapan Polemik Seleksi Pejabat Eselon II Lampung Utara Disorot, Akademisi Minta Pemkab Buka Dasar Penetapan Polemik Seleksi Pejabat Eselon II Lampung Utara Disorot, Akademisi Minta Pemkab Buka Dasar Penetapan

“Kewenangan kepala daerah bukanlah kewenangan absolut. Setiap keputusan tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, prosedur yang benar, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Fitra juga menyoroti ketentuan Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Ketentuan tersebut mengatur pengumuman hasil seleksi pada setiap tahapan dan nilai peserta berdasarkan peringkat, dengan pengecualian tertentu untuk tahapan akhir.

Ia menegaskan, tidak ditemukannya dokumen tiga besar di ruang publik belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut patut mendorong pemerintah daerah dan panitia seleksi memberikan penjelasan yang memadai.

“Tidak ditemukannya dokumen tiga besar di ruang publik memang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seleksi tersebut melanggar hukum,” katanya.

Menurut Fitra, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana tiga calon terbaik ditetapkan, apakah pengumuman hasil seleksi telah memenuhi ketentuan, serta apakah pengangkatan pejabat didukung dokumen dan persetujuan administratif yang dipersyaratkan.

Ia menilai keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap dokumen yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah tetap dapat menjelaskan alur, dasar hukum, dan mekanisme pengambilan keputusan tanpa membuka informasi yang sah dilindungi.

Fitra mengatakan, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang bersifat material, pihak terkait dapat meminta pemeriksaan administratif kepada instansi berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan sampai sistem seleksi yang seharusnya menjadi instrumen untuk mendapatkan pejabat terbaik justru kehilangan kepercayaan publik karena kurangnya penjelasan mengenai proses dan dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.

Menurut Fitra, legitimasi keputusan pemerintahan tidak hanya bergantung pada kewenangan pejabat yang menetapkannya, tetapi juga pada ketepatan prosedur dan substansi keputusan yang dapat diuji serta dipertanggungjawabkan.

“Dalam negara hukum, keputusan pejabat pemerintahan tidak cukup hanya memiliki legitimasi kewenangan, tetapi juga harus memiliki legitimasi prosedural dan substantif,” pungkasnya.( Red/JM )


Berita Terkini

Disiplin Pejabat Jadi Sorotan, Sekda Lampung Timur Bakal Panggil Plt Kadis PUPR
Tokoh

Disiplin Pejabat Jadi Sorotan, Sekda Lampung Timur Bakal Panggil Plt Kadis PUPR

DemokrasiNews
14/10/2026
Bupati Lampung Utara Lantik 10 Pejabat, Publik Pertanyakan Hasil Akhir Seleksi
Politik

Bupati Lampung Utara Lantik 10 Pejabat, Publik Pertanyakan Hasil Akhir Seleksi

DemokrasiNews
14/10/2026
DPC Demokrat Lampung Timur Ajak Masyarakat Berbagi Harapan, 41 Kantong Darah Terkumpul untuk Sesama
Politik

DPC Demokrat Lampung Timur Ajak Masyarakat Berbagi Harapan, 41 Kantong Darah Terkumpul untuk Sesama

DemokrasiNews
14/10/2026
Gubernur Lampung Perketat Pengawasan QR Code Biosolar, Antrean SPBU Masih Memanjang
Nasional

Gubernur Lampung Perketat Pengawasan QR Code Biosolar, Antrean SPBU Masih Memanjang

DemokrasiNews
13/10/2026
Hamartoni Ultimatum 10 Pejabat Lampung Utara: Enam Bulan Tak Capai Target, Siap Dirotasi!
Politik

Hamartoni Ultimatum 10 Pejabat Lampung Utara: Enam Bulan Tak Capai Target, Siap Dirotasi!

DemokrasiNews
12/10/2026
PWI Lampung Timur Desak Pemkab Periksa Dugaan Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor
Opini

PWI Lampung Timur Desak Pemkab Periksa Dugaan Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor

DemokrasiNews
12/10/2026

Related News

Kapolri: Vaksinasi Massal Digelar di 2.100 Titik, Target Minimal 5.000 Orang

Kapolri: Vaksinasi Massal Digelar di 2.100 Titik, Target Minimal 5.000 Orang

24/06/2021
Kodim Labuha Dan Dinas Pertanian Panen Jagung Perdana

Kodim Labuha Dan Dinas Pertanian Panen Jagung Perdana

01/03/2021
Lampung Timur Terbanyak Penambahan Jumlah Kasus Covid-19, Sabtu 10 Juli 2021 di Lampung

Lampung Timur Terbanyak Penambahan Jumlah Kasus Covid-19, Sabtu 10 Juli 2021 di Lampung

11/07/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/