DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 15 Oktober 2026 — Polemik hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memunculkan pertanyaan tentang transparansi, legalitas prosedur, dan akuntabilitas pengangkatan pejabat. Pemerintah daerah didorong memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan pejabat agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Praktisi sekaligus akademisi UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa, SH., MH., menegaskan bahwa pengisian jabatan publik tidak cukup dinilai dari siapa yang akhirnya dilantik. Proses seleksi hingga penetapan pejabat juga harus memenuhi ketentuan hukum, prinsip objektivitas, dan sistem merit.
“Yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya siapa yang dilantik, tetapi juga bagaimana proses hukum dan administrasi yang mengantarkan seseorang sampai pada jabatan tersebut,” kata Fitra, Kamis (15/10/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah sembilan dari sepuluh pejabat eselon II dilantik, sementara penetapan tiga besar peserta seleksi dan mekanisme pemilihan pejabat terpilih menjadi perhatian publik.
Fitra mengingatkan, kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bukan kewenangan tanpa batas. Pengangkatan pejabat harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan mengedepankan prinsip meritokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut dia, pengisian JPT harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan integritas calon. Karena itu, keputusan kepala daerah harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan hasil seleksi serta ketentuan perundang-undangan.
“Kewenangan kepala daerah bukanlah kewenangan absolut. Setiap keputusan tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, prosedur yang benar, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Fitra juga menyoroti ketentuan Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Ketentuan tersebut mengatur pengumuman hasil seleksi pada setiap tahapan dan nilai peserta berdasarkan peringkat, dengan pengecualian tertentu untuk tahapan akhir.
Ia menegaskan, tidak ditemukannya dokumen tiga besar di ruang publik belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut patut mendorong pemerintah daerah dan panitia seleksi memberikan penjelasan yang memadai.
“Tidak ditemukannya dokumen tiga besar di ruang publik memang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seleksi tersebut melanggar hukum,” katanya.
Menurut Fitra, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana tiga calon terbaik ditetapkan, apakah pengumuman hasil seleksi telah memenuhi ketentuan, serta apakah pengangkatan pejabat didukung dokumen dan persetujuan administratif yang dipersyaratkan.
Ia menilai keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap dokumen yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah tetap dapat menjelaskan alur, dasar hukum, dan mekanisme pengambilan keputusan tanpa membuka informasi yang sah dilindungi.
Fitra mengatakan, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang bersifat material, pihak terkait dapat meminta pemeriksaan administratif kepada instansi berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai sistem seleksi yang seharusnya menjadi instrumen untuk mendapatkan pejabat terbaik justru kehilangan kepercayaan publik karena kurangnya penjelasan mengenai proses dan dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.
Menurut Fitra, legitimasi keputusan pemerintahan tidak hanya bergantung pada kewenangan pejabat yang menetapkannya, tetapi juga pada ketepatan prosedur dan substansi keputusan yang dapat diuji serta dipertanggungjawabkan.
“Dalam negara hukum, keputusan pejabat pemerintahan tidak cukup hanya memiliki legitimasi kewenangan, tetapi juga harus memiliki legitimasi prosedural dan substantif,” pungkasnya.( Red/JM )














