DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 30 September 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memusnahkan barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (30/9/2026).
Pemusnahan tersebut mencakup 37,694 gram sabu-sabu, 23,34 gram tembakau sintetis, dan 333,688 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan 100 butir pil Esilgan dan 10 butir pil Riklona.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Lampung Utara juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain, yakni 11 unit timbangan, dua bilah senjata tajam, serta tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut delapan butir peluru.
Kepala Kejari Lampung Utara Edy Subhan mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari 42 perkara yang meliputi tindak pidana narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, Oharda, serta Kamtibum,” kata Edy.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan perkara secara akuntabel.
“Ini membuktikan penanganan perkara telah dilaksanakan dengan akuntabel,” ujarnya.
Edy menyebut perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu jenis perkara yang menonjol dari barang bukti yang dimusnahkan.
Selain barang bukti narkotika, senjata dan timbangan, Kejari Lampung Utara turut memusnahkan tiga unit barang elektronik atau alat lainnya serta sejumlah pakaian dan benda yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu helai baju lengan panjang hitam, satu hoodie warna hijau tosca, satu pisau lipat bergagang hijau, satu kaos dalam abu-abu, dan satu batang bambu.
Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, antara lain dirusak, dipotong-potong, dibakar, hingga dikubur dalam tanah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kegiatan pemusnahan disaksikan Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.
“ Kegiatan ini penting, bukan sekadar seremonial. Dengan pemusnahan ini, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dipastikan tidak kembali digunakan maupun beredar di tengah masyarakat karena disalahgunakan,” kata Edy.( Red/JM )














