DEMOKRASINEWS, Bandarlampung , 2 September 2026 — Yusuf Ridho Billah, NPM 2174030011, menjalani Ujian Promosi Doktor (S3) Hukum Keluarga di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Rabu (2/9/2026).
Dalam ujian tersebut, Yusuf mempresentasikan disertasi berjudul “Pemalsuan Identitas Perkawinan Poligami Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif serta Kontribusinya terhadap Pembaruan Hukum Islam di Indonesia.”
Penelitian tersebut mengangkat persoalan pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami yang dinilai memiliki urgensi besar dalam menjawab berbagai problematika pembatalan perkawinan yang terjadi di tengah masyarakat.
Menurut hasil penelitian Yusuf, praktik pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami dapat terjadi antara lain karena belum optimalnya koordinasi lintas sektor, lemahnya integrasi sistem verifikasi identitas, serta belum adanya pengaturan dan sanksi yang secara khusus dan tegas mengantisipasi persoalan tersebut.
Persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga berimplikasi terhadap kepastian hukum, perlindungan perempuan dan anak, nasab, harta, serta martabat keluarga.
Mengkaji Putusan Pengadilan
Dalam penelitiannya, Yusuf merumuskan empat persoalan utama. Pertama, menganalisis putusan-putusan pengadilan terkait pemalsuan identitas dan poligami berdasarkan perspektif realisme hukum.
Kedua, mengkaji kelemahan sistem hukum dan kelembagaan hukum positif dalam mencegah serta menindak pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami.
Ketiga, menganalisis pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami dari perspektif hukum Islam, khususnya kaitannya dengan prinsip maqashid al-syariah dalam menjaga nasab, harta, dan martabat perempuan.
Keempat, merumuskan kontribusi penelitian terhadap pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Penelitian dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai sumber pustaka dan dokumentasi, termasuk sejumlah putusan pengadilan agama yang berkaitan dengan perkara pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami.
Beberapa putusan yang dikaji antara lain berasal dari Pengadilan Agama Wates, Pengadilan Agama Malang, serta pengadilan agama di wilayah Sulawesi.
Dalam sejumlah perkara tersebut ditemukan persoalan pemalsuan identitas, termasuk penggunaan identitas atau KTP yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan pemalsuan status perkawinan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah seseorang yang masih terikat perkawinan sebelumnya, tetapi mengaku berstatus lajang ketika melangsungkan perkawinan berikutnya.
Perlindungan Perempuan dan Anak
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan perkara pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami tidak semata-mata didasarkan pada norma hukum tertulis. Proses persidangan, pembuktian, serta konstruksi dan pertimbangan hakim turut memengaruhi penyelesaian perkara.
Meskipun terdapat variasi dalam pertimbangan hukum, putusan-putusan yang dikaji pada prinsipnya mengarah pada pembatalan perkawinan apabila terbukti terdapat pemalsuan identitas yang menjadi dasar berlangsungnya perkawinan.
Yusuf menilai masih terdapat kelemahan dalam sistem hukum nasional karena belum terdapat pengaturan yang secara spesifik dan komprehensif mengenai pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami.
Selain itu, mekanisme verifikasi dan integrasi data antarlembaga dinilai masih perlu diperkuat agar potensi pemalsuan identitas dapat dicegah sejak sebelum perkawinan berlangsung.
Dari perspektif hukum Islam, praktik pemalsuan identitas juga dinilai bertentangan dengan prinsip kejujuran, amanah, keadilan, dan perlindungan terhadap tujuan-tujuan utama syariat.
Karena itu, penelitian tersebut menekankan pentingnya pembaruan sistem hukum keluarga Islam yang tidak hanya bersifat represif setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan pencegahan secara lebih efektif.
Dorong Pembaruan Hukum Keluarga
Yusuf menawarkan sejumlah kontribusi bagi pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia, di antaranya penyempurnaan regulasi mengenai remedium atau upaya hukum terhadap pelaku pemalsuan identitas, penguatan sistem verifikasi identitas berbasis digital yang terintegrasi secara nasional, peningkatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta penguatan budaya hukum yang berlandaskan kejujuran dan amanah.
Menurutnya, pembaruan tersebut diperlukan untuk membangun sistem hukum keluarga yang lebih preventif, adaptif, dan mampu memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
Penguji Soroti Nasib Anak dan Perempuan
Dalam sesi pendalaman materi, salah satu penguji, Dr. Iskandar Syukur, MA, menyoroti persoalan pemalsuan identitas dari perspektif realisme hukum dan dampaknya terhadap hubungan keperdataan antara orang tua dan anak.
Ia menekankan bahwa ketika terjadi pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas, persoalan hukum tidak berhenti pada status perkawinannya. Dampak keperdataan terhadap anak juga perlu menjadi perhatian serius.
Dalam perspektif perlindungan hukum, perempuan dan anak dapat menjadi pihak yang paling rentan ketika sebuah perkawinan dibatalkan akibat adanya pemalsuan identitas.
Pertanyaan tersebut kemudian diarahkan pada bagaimana hasil penelitian Yusuf melihat hubungan antara pembatalan perkawinan dengan prinsip maqashid al-syariah, khususnya perlindungan terhadap nasab, hak-hak anak, dan kepentingan perempuan.
Yusuf menjelaskan bahwa pembatalan perkawinan tidak semestinya dimaknai sebagai penghapusan seluruh akibat hukum yang berkaitan dengan anak.
Menurutnya, meskipun hubungan perkawinan orang tua dapat dibatalkan secara hukum, hubungan keperdataan anak dengan orang tuanya tetap harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, hak anak atas identitas, pendidikan, nafkah, serta kebutuhan hidup lainnya harus tetap mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Perspektif tersebut menjadi salah satu bagian penting dari penelitian karena pembaruan hukum keluarga tidak hanya dituntut mampu memberikan kepastian mengenai sah atau batalnya suatu perkawinan, tetapi juga harus memastikan bahwa perempuan dan anak tidak menjadi korban lanjutan dari persoalan hukum yang dilakukan oleh orang dewasa.
Tim Penguji
Ujian Promosi Doktor tersebut dipimpin oleh Prof. H. Wan Jamaludin Z, M.Ag., Ph.D. selaku ketua.
Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Hamzah, SH., MH. sebagai penguji eksternal dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hj. Erina Pane, M.Hum., Dr. Iskandar Syukur, MA., Dr. Asriani, MH., serta Prof. Dr. Tulus Suryanto, SE., MM., Akt., CA.
Sementara itu, Prof. Dr. Hj. Linda Firdawati, MH. bertindak sebagai sekretaris.
Ujian promosi doktor tersebut menjadi momentum akademik bagi Yusuf Ridho Billah untuk menawarkan perspektif pembaruan terhadap hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya dalam menghadapi perkembangan persoalan perkawinan dan tantangan perlindungan hukum bagi perempuan serta anak.
Penelitian tentang pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami diharapkan tidak berhenti sebagai kajian akademik, tetapi dapat menjadi masukan bagi penguatan regulasi, sistem administrasi perkawinan, dan praktik penegakan hukum agar tercipta sistem hukum keluarga yang lebih transparan, preventif, dan berkeadilan.(Redaksi Supriyono)











