DEMOKRASINEWS, Lampung Timur,19 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendapat tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp96,9 miliar dari pemerintah pusat. Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat fiskal daerah dan memenuhi sejumlah kebutuhan belanja wajib dalam APBD 2026.
Lampung Utara menjadi salah satu dari tujuh pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang menerima tambahan TKD tersebut.
Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, mengatakan tambahan TKD itu terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp82,6 miliar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sekitar Rp14 miliar.
“Masuknya dana ini memiliki arti penting bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam memenuhi alokasi belanja yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Intji, didampingi Plt Kepala BPKAD Lampung Utara Iskandar Helmi.
Menurut Intji, salah satu prioritas penggunaan tambahan anggaran tersebut adalah memastikan kebutuhan belanja aparatur, termasuk pembayaran belanja pegawai, dapat terpenuhi hingga akhir tahun.
Namun, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyesuaian anggaran. Pemkab Lampung Utara juga masih menghitung kebutuhan anggaran secara rinci sebelum menentukan alokasi penggunaan dana tersebut.
“Saat ini masih kita hitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran belanja aparatur dan penguatan fiskal daerah,” ujarnya.
Plt Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi, mengatakan tambahan TKD turut memperkuat kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja wajib atau mandatory spending yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran ini juga penting untuk penguatan fiskal daerah dan memenuhi penambahan belanja wajib 10 persen untuk ADD yang bisa digunakan untuk desa, serta belanja wajib dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara,” kata Iskandar, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah saat ini masih menyusun skema pengelolaan tambahan anggaran tersebut. Setelah penyusunan selesai, Pemkab Lampung Utara akan berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara.
“Kami tengah menyusun dan masih dalam proses penyusunan untuk pengelolaan anggaran TKD tambahan itu dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.
Iskandar menilai tambahan transfer dari pemerintah pusat memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi Lampung Utara. Anggaran tersebut tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kewajiban rutin, tetapi juga menjaga kesinambungan program prioritas dalam APBD 2026.
Dengan tambahan TKD tersebut, pemerintah daerah berharap tekanan terhadap APBD dapat berkurang sehingga belanja wajib dan pelayanan publik tetap berjalan.
“Fiskal Lampung Utara membaik. Kami bersyukur atas kucuran dana pusat itu sehingga fiskal di Lampung Utara dapat dikatakan membaik,” kata Iskandar.
Tambahan TKD Nasional Rp18,9 Triliun
Secara nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan TKD dan anggaran penunjang sekitar Rp18,9 triliun kepada 497 pemerintah daerah pada Agustus 2026.
Kebijakan tersebut antara lain diarahkan untuk meredam tekanan fiskal daerah dan mendukung pemenuhan belanja pegawai.
Penyaluran anggaran dilakukan melalui rekening kas umum daerah (RKUD) dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Secara keseluruhan, tambahan anggaran tersebut bersumber dari pencairan sebagian kurang bayar DBH sekitar Rp5 triliun, tambahan TKD Rp12,8 triliun, serta dana afirmasi khusus bagi daerah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebesar Rp1,1 triliun.( Red/JM )











